Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 26/01/2021, 16:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Vaksinasi Covid-19 telah dimulai pada 13 Januari 2020 lalu.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac. 

Selanjutnya, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 ada beberapa tahapan vaksinasi. 

Pada tahap pertama, tenaga kesehatan menjadi orang yang mendapat prioritas awal mendapatkan vaksin. 

Kemudian diteruskan petugas pelayanan publik dan lansia. 

Selanjutnya di tahap 3 dan 4 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, lalu pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Diharapkan, proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia bisa selesai pada Maret 2022. 

 

Bagi orang yang akan mendapatkan vaksin virus corona harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Penerima vaksin Covid-19 di Indonesia

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com