KOMPAS.com - Virus corona penyebab Covid-19 tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan mental pada orang yang telah dinyatakan pulih.
Para peneliti dari Oxford University dan pusat data sains dan kesehatan TriNetX, menyebutkan bahwa 6 bulan setelah dinyatakan positif Covid-19, 1 dari 8 pasien berpotensi mengalami gangguan kejiwaan atau neurologi.
Neurologi adalah gangguan yang terjadi pada otak, sumsum tulang belakang, dan sistem saraf secara keseluruhan.
Baca juga: Bukti Baru, 1 dari 5 Penyintas Covid-19 Alami Gangguan Mental
Peneliti dari Oxford dan TriNetX menggunakan data dari catatan kesehatan elektronik untuk mengevaluasi 236.379 pasien di Amerika Serikat (AS).
Penelitian ini memperhitungkan faktor-faktor risiko seperti usia, jenis kelamin, ras, kondisi fisik dan mental, serta faktor sosial-ekonomi.
Hasilnya, 33,6 persen penyintas mengalami kondisi neurologis atau psikiatris pasca-Covid terjadi dalam enam bulan.
"Untuk diagnosis seperti stroke atau pendarahan intrakranial, risikonya cenderung menurun cukup drastis dalam enam bulan... tetapi untuk beberapa diagnosis neurologis dan psikiatri kami tidak memiliki jawaban tentang kapan itu akan berhenti," kata kepala riset dari departemen pskiatri Universitas Oxford, Dr Max Taquet dilansir dari The Guardian, Senin (25/1/2021).
Meskipun penelitian tidak membuktikan secara langsung bahwa penyebab utamanya adalah Covid-19, tetapi bisa menjadi peringatan bahwa kondisi kejiwaan dan neurologi perlu diperhatikan pada penyintas.
Baca juga: Fenomena Long Covid, Ancaman Bagi Penyintas Covid-19 yang Perlu Diwaspadai
Hal serupa juga ditemukan oleh para peneliti di Universitas Oxford dan Pusat Penelitian Biomedis Kesehatan Oxford NIHR.
Mereka mengambil data rekam medis elektronik dari 69 juta orang di AS, menunjukkan bahwa orang yang selamat dari virus corona dapat meningkatkan risiko terkena gangguan kejiwaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan