KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) jilid 2 di Pulau Jawa dan Bali dimulai hari ini, Selasa (26/1/2021).
PPKM jilid 2 ini akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.
PPKM ini berlangsung di 7 provinsi, yaitu:
Peraturan yang diterapkan pada PPKM Jilid II ini relatif masih sama dengan peraturan PPKM sebelumnya.
Hanya ada beberapa aturan yang berbeda, di antara soal jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan.
Sementara, aturan dan syarat perjalanan, masih seperti aturan sebelumnya.
Bagaimana aturan perjalanan internasional selama PPKM jilid II ini?
Aturan perjalanan internasional selama PPKM jilid 2 masih mengacu berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa Pandemi Virus Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Beda Aturan PPKM Jilid I dan II
WNA masih dilarang masuk Indonesia
Aturan ini menyebutkan, untuk sementara, pintu masuk bagi masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia ditutup.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan