Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Syarat Perjalanan Internasional

Kompas.com - 26/01/2021, 14:57 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2 di Pulau Jawa dan Bali dimulai hari ini, Selasa (26/1/2021).

PPKM jilid 2 ini akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.

PPKM ini berlangsung di 7 provinsi, yaitu: 

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali

Peraturan yang diterapkan pada PPKM Jilid II ini relatif masih sama dengan peraturan PPKM sebelumnya.

Hanya ada beberapa aturan yang berbeda, di antara soal jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan.

Sementara, aturan dan syarat perjalanan, masih seperti aturan sebelumnya.

Bagaimana aturan perjalanan internasional selama PPKM jilid II ini?

Aturan perjalanan internasional selama PPKM jilid 2 masih mengacu berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa Pandemi Virus Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Beda Aturan PPKM Jilid I dan II

WNA masih dilarang masuk Indonesia

Aturan ini menyebutkan, untuk sementara, pintu masuk bagi masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia ditutup.

Wajib ikuti ketentuan protokol kesehatan

Para pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Dalam hal ini, terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengecualian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com