Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kemenkumham Hapus Sanksi Pidana bagi yang Tolak Vaksinasi

Kompas.com - 24/01/2021, 14:50 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghapus aturan sanksi pidana bagi orang yang menolak mendapatkan vaksin Covid-19.

Penghapusan ini disebut dilakukan Kemenkumham setelah salah satu anggota DPR dari Fraksi PDI-P beberapa waktu lalu menyatakan menolak divaksin virus corona.

Saat dikonfirmasi, Kemenkumham membantah narasi yang beredar di media sosial itu.  

Narasi yang beredar

Di media sosial Facebook, beredar informasi bahwa Kemenkumham melakukan penghapusan akan sanksi pidana yang dikenakan bagi oknum yang menolak vaksin Covid-19.

Informasi itu diunggah oleh akun Muhammad Saisal di akun Facebook-nya. Narasi unggahannya menyebutkan, penghapusan ini dilakukan setelah ada penolakan terhadap vaksin Covid-19 yang disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI dari fraksi PDIP.

Berikut ini adalah narasi lengkap dari unggahan yang dibuat pada 19 Januari 2021 tersebut:

"Cemen.!!!
Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sbageio anak peka'ih..
"

Tangkapan layar unggahan Facebook yang menyebut Kemenkumham langsung menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 setelah adanya penolakan vaksin dari anggota fraksi PDIPFacebook Tangkapan layar unggahan Facebook yang menyebut Kemenkumham langsung menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 setelah adanya penolakan vaksin dari anggota fraksi PDIP

Ia juga menyertakan tangkapan layar dari unggahan Twitter dari akun @democrazy media yang berjudul "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana".

Benarkah informasi yang beredar ini?

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susilo Wardoyo menyebutkan, saat ini memang ada undang-undang khusus yang mengatur soal sanksi pidana bagi siapa saja yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masayarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000".

Pada Pasal 9 undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Akan tetapi, Heni menegaskan langkah pidana ini diambil sebagai opsi terakhir.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com