6. Nepal dan Etiopia: 41 negara
7. Korea Utara, Libanon, Libia, dan Banglades: 42 negara
8. Sudan, Sudan Selatan, dan Sri Lanka: 43 negara
9. Haiti, Djibouti, Kongo, Rep. Dem. Kongo, Kosovo, dan Nigeria: 44 negara
10. Laos: 45 negara
Baca juga: 9 Negara Terkaya di Dunia 2020, Indonesia Nomor Berapa?
Sementara itu, Indonesia ada di peringkat 51 dari 78 peringkat yang ada, dengan kekuatan paspor yang bisa digunakan untuk memasuki 63 negara di dunia.
Jumlah negara yang tertulis bisa dikunjungi dengan menggunakan paspor di atas meliputi negara-negara yang bisa dimasuki tanpa memerlukan visa atau bebas visa, juga negara yang hanya memerlukan Visa on Arrival yang bisa didapatkan di bandar udara kedatangan.
Di luar jumlah itu, sesungguhnya pemegang paspor masih bisa mengunjungi beberapa negara yang lain, hanya saja membutuhkan visa yang harus diurus sebelumnya.
Baca juga: 10 Negara Termiskin di Dunia, Semua dari Benua Afrika, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.