Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Registrasi Vaksinasi Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan via WhatsApp

Kompas.com - 16/01/2021, 20:25 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NIK berguna untuk memverifikasi data penerima vaksin dan lokasi vaksinasi.

Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksaan vaksin.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

Langkah selanjutnya, penerima akan dimintai konfirmasi mengenai kondisi kesehatan untuk memastikan bahwa peserta dapat menerima vaksin.

Berikutnya, penerima vaksin akan mendapat jadwal vaksinasi dari WhatsApp Kemenkes.

 

Penerima diminta untuk konfirmasi jadwal terebut sekali lagi. Setelah itu tiket QR code akan dibagikan bersama dengan video bagaimana cara kerja vaksin.

Para tenaga kesehatan juga dapat mengecek nama mereka di situs pedulilindungi.id.

Jika ada tenaga kesehatan yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui WhatsApp Kemenkes, atau sasaran diminta segera mengajukan program vaksinasi dengan mengirimkan data diri ke email vaksin@pedulilindungi.id.

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Dapat Dilihat di Link Peduli Lindungi, Ini Cara Mengeceknya...

Dibuka hingga Februari 2021

Regsitrasi penerima vaksin melalui WhatsApp akan terus dibuka selama vaksinasi tahap I, yaitu Januari hingga Februari 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ada beberapa kendala dalam pengembangan aplikasi.

"Jadi selama itu terjadi, layanan melalui WhatsApp akan terus dibuka. Karena masih ada kendala di aplikasi ya, tidak bisa menyelesaikan registrasi," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

Bila penerima vaksin mendapat kesulitan registrasi, dapat mencoba menggunakan registrasi melalui beberapa kanal elektronik lain.

Nadia mengkonfirmasi bahwa registrasi melalui WhatsApp, SMS, dan hotline akan tetap dibuka sampai kendala di aplikasi Peduli Lindungi dapat dipulihkan.

Baca juga: Catat, Ini Fitur-fitur Baru WhatsApp pada 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kriteria Vaksin Covid-19 Sinovac Bisa Mendapat Izin Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com