KOMPAS.com – Program vaksinasi Covid-19 ditargetkan akan dimulai pada minggu ini.
Kelompok awal yang akan diprioritaskan menerima vaksin adalah tenaga kesehatan.
Tahap awal, mereka yang menerima vaksin akan mendapatkan notifikasi SMS, baru setelah itu diharuskan melakukan registrasi ulang.
Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Adapun saat pelaksanaan layanan vaksinasi, nantinya para penerima vaksin harus melewati 4 meja.
Alur 4 meja ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen P2P Muhammad Budi Hidayat pada 2 Januari 2021.
Baca juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Indonesia, Kemenkes: Nakes Dulu Ya!
Dalam prosesnya, berikut ini alur pelayanan vaksinasi Covid-19 di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lain, maupun pos pelayanan vaksinasi:
Meja pertama untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi data.
Secara lebih rinci pelayanan di meja pertama yakni:
Baca juga: [HOAKS] Aplikasi Peduli Lindungi Rawan Phishing dan Malware
Disarankan ada lebih dari 1 meja sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada.
Di meja ini petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana.
Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Perlu diketahui vaksinasi tidak diberikan pada mereka yang memiliki riwayat konfirmasi Covid-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid.
Setelah pemeriksaan, selanjutnya data skrining akan diinput petugas, jika input online tidak bisa maka hasil skrining dicatat untuk kemudian diinput setelah ada koneksi internet.
Nantinya berdasarkan data yang diinput akan keluar rekomendasi hasil apakah sasaran penerima bisa lanjut vaksinasi atau tidak atau harus ditunda.
Baca juga: Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI