Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Aplikasi Peduli Lindungi Rawan Phishing dan Malware

Kompas.com - 02/01/2021, 11:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah pesan beredar di aplikasi WhatsApp menyebutkan bahwa aplikasi Peduli Lindungi yang dibuat pemerintah rawan phishing dan malware.

Phishing merupakan salah satu penipuan lewat internet untuk mencuri data-data pribadi, sementara malware adalah perangkat lunas yang dirancang untuk menyebabkan kerusakan pada komputer, server, atau jaringan komputer.

Pesan tersebut melarang penerima membuka aplikasi Peduli Lindungi, dikarenakan rawan pencurian data HP, terlebih yang berhubungan dengan mobile banking.

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Dapat Dilihat di Link Peduli Lindungi, Ini Cara Mengeceknya...

Di dalam pesannya juga disertakan sebuah link, dengan terdapat kata "Aplikasi Edukasi Corona Kemenkominfo Rawan Phishing, Malware".

Sementara itu, terdapat beberapa penerima pesan tersebut yang menanyakan kebenaran dari informasinya, salah satunya melalui media sosial Twitter yang ditujukan ke akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), @kemkominfo.

Berikut salah satunya:

"pedulilindungi.id/cek-nik Link diatas masuk malware/pishing? Isi NIK ada yg kesedot saldonya? Mohon klarifikasinya," tulis salah satu akun.

Baca juga: Hacker asal Sleman Raup Rp 31,5 Miliar dengan Meretas Perusahaan di AS

Aplikasi Peduli LindungiTwitter Aplikasi Peduli Lindungi

Baca juga: [Hoaks] Ratusan Lowongan Kerja untuk SMP dan SMA di Transjakarta

Penelusuran Kompas.com:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa aplikasi Peduli Lindungi rawan phishing dan malware tidak benar atau hoaks.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, aplikasi Peduli Lindungi disebutkan sangat aman dari phishing dan malware

Aplikasi Peduli Lindungi dapat diunduh melalui App Store dan PlayStore.

"Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020," tulis keterangan resmi Kominfo.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Kominfo memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai perundang-undangan. Sehingga, masyarakat diimbau tidak ragu untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Karena provider menggunakan sistem keamanan berlapis," ujar Kominfo.

Sebagai tambahan informasi, aplikasi ini memiliki fitur tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol kesehatan.

Selain itu, aplikasi juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Vaksinasi Covid-19 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com