KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Sebelumnya, istilah PPKM belum digunakan, karena pemerintah masih menggunakan sebutan PSBB, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kompas.com, Kamis (7/1/2021), memberitakan, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, PPKM akan dilakukan secara mikro, hanya di wilayah yang memenuhi salah satu dari 4 persyaratan yang ada.
Persyaratan itu meliputi:
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang akan melakukan PPKM mulai Senin besok karena sejumlah wilayahnya memiliki kriteria yang disebutkan.
Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021
Berdasarkan informasi laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil telah mengeluarkan keputusan terkait penerapan PSBB di provinsinya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional.
PSBB di Jawa Barat ini disebut sebagai PSBB Proporsional.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan ada 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan diberlakukan PSBB Proporsional untuk mencegah penyebaran virus secara lebih luas.
Ke-20 kabupaten/kota itu adalah:
Sementara itu, untuk aturan yang akan diberlakukan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.
Baca juga: INFOGRAFIK: PSBB Ketat Jawa-Bali, Jenis dan Kriteria Pembatasan
Ada 10 poin utama yang disebutkan dalam surat itu:
1. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan;
2. Menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota;
Dalam poin ini, meliputi 8 hal, di antaranya arahan penerapan WHF dan WFO, kegiatan belajar mengajar daring, hingga jam operasional usaha, dan transportasi umum.
3. Mengintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas layanan kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun ruang isolasi/karantina);