Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memesan Tiket Bus AKAP di Aplikasi Jaketbus Kemenhub

Kompas.com - 02/01/2021, 13:52 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan aplikasi smartphone untuk melakukan pemesanan tiket bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) secara online.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (2/1/2021) aplikasi yang diberi nama Jakarta Electronic Ticketing Bus (Jaketbus) ini merupakan pilot project yang diluncurkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Naik bus dari Pulo Gebang sudah bisa menggunakan e-ticketing, jadi membayar tidak perlu di terminal, bisa dilakukan pemesanan dari rumah. Sudah ditentukan tujuannya ke mana, busnya apa, dan di mana naiknya," kata Menhub Budi Karya Sumadi, saat peluncuran Jaketbus, 31 Desember 2020.

Baca juga: Video Viral Sopir Bus Dihajar Warga karena Ngeblong di Lamongan

Budi mengatakan, setelah implementasi perdana di Pulo Gebang, nantinya sistem serupa juga akan diterapkan di terminal-terminal lainnya.

"Saya menugaskan Dirjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan ini bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh kota-kota di Indonesia. Karena dengan ini, konsolidasi terkait dengan pembayaran itu menjadi lebih efisien, angkutan massal diminati dan resiko penularan Covid-19 juga bisa dikurangi karena tidak ada kontak langsung," kata Budi.

Aplikasi Jaketbus dapat diunduh di Google Play Store maupun Apple App Store.

Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa memesan dan membayar tiket bus AKAP menggunakan e-wallet, transfer bank, atau melalui minimarket.

Baca juga: Viral, Video Truk Boks di Jawa Tengah Jalan Mundur hingga Hantam Tiang Lampu Jalan

Menu utama aplikasi pemesanan tiket bus AKAP, Jaketbus.Screenshot Menu utama aplikasi pemesanan tiket bus AKAP, Jaketbus.

Cara mendaftar akun Jaketbus

Untuk menggunakan Jaketbus, masyarakat perlu mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk pengguna Android atau Apple App Store untuk pengguna iOS.

Setelah aplikasi diunduh dan dipasang, masyarakat harus membuat akun terlebih dahulu, berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Jaketbus di Google Play Store atau Apple App Store
  • Buka aplikasi Jaketbus
  • Pengguna akan diminta login dengan nomor ponsel yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar'
  • Masukkan nomor ponsel yang ingin didaftarkan, lalu klik 'Lanjutkan'
  • Isi form pendaftaran yang terdiri dari Nama Depan, Nama Belakang, E-mail, dan Password, lalu klik 'Daftar'
  • Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Selamat, akun Jaketbus berhasil dibuat

Baca juga: Unggahan Viral Mengapa Bus Tak Pernah Matikan Mesin Saat Isi BBM, Ini Jawabannya

Tampilan menu order bus di aplikasi JaketbusScreenshot Tampilan menu order bus di aplikasi Jaketbus

Cara memesan tiket bus AKAP melalui Jaketbus

Setelah proses pendaftaran selesai, pengguna akan diarahkan ke tampilan utama aplikasi Jaketbus.

Pada menu awal ini, pengguna bisa melihat sisa saldo e-money yang dimiliki, menu 'Order Bus' dan menu 'Info Jadwal'.

Berikut adalah cara untuk melakukan pemesanan tiket bus AKAP:

  • Klik menu 'Order Bus'
  • Pilih lokasi keberangkatan (untuk saat ini baru tersedia Jakarta Timur)
  • Pilih lokasi tujuan
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Tentukan apakah tiket yang dipesan hanya tiket berangkat saja, atau tiket pulang pergi (PP)
  • Pilih jumlah kursi yang dipesan
  • Lalu klik 'Order Bus'
  • Akan ditampilkan bus AKAP yang tersedia, beserta harga tiket dan sisa kursi
  • Klik bus yang diinginkan
  • Pilih nomor kursi yang diinginkan, lalu klik 'Lanjutkan'
  • Selesaikan pembayaran dengan memilih metode pembayaran, saat ini pembayaran bisa dilakukan menggunakan e-money atau pembayaran di minimarket, lalu klik 'Konfirmasi'

Baca juga: Covid-19 Disebut Bisa Menyebar di Bus Ber-AC, Ini Penjelasannya...

Bisa terintegrasi

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, kehadiran aplikasi Jaketbus sejalan dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Penjualan Tiket Angkutan Penumpang Umum Antar Kota secara Elektronik.

Budi berharap, nantinya sistem ticketing online ini dapat juga tersambung dengan sistem-sistem lainnya yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Saya mengharapkan sistem ini tidak sendiri. Sistem ini harus di link-kan dengan sistem-sistem yang lain. Katakan Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian BUMN sedang membuat Jaklingko atau lainnya. Oleh karenanya, kita memang harus melakukan suatu sinergi dan sinergi ini pasti akan memberikan kepuasan pelanggan," kata Budi.

Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com