Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah yang Sudah Menetapkan UMK 2021, Mana Saja?

Kompas.com - 30/12/2020, 19:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

8. Bali

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 532/03-M/HK/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 tertanggal 19 November 2020, yang dipublikasikan di laman Disnaker Provinsi Bali, berikut ini UMK 2021 di:

  • Kabupaten Badung: Rp 2.930.092,64
  • Kota Denpasar: Rp 2.770.300
  • Kabupaten Gianyar: Rp 2.627.000
  • Kabupaten Karangasem: Rp 2.555.469,09
  • Kabupaten Jembrana: Rp 2.557.102,17
  • Kabupaten Tabanan: Rp 2.625.216,99
  • Kabupaten Klungkung: Rp 2.538.000
  • Kabupaten Buleleng: Rp 2.538.000
  • Kabupaten Bangli: Rp 2.494.810

Baca juga: Catat, 9 Daerah Ini Wajibkan Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

9. Sumatera Selatan

Diberitakan Kompas.com, 17 Desember 2020, Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan untuk menaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,3 persen pada awal 2021.

UMK yang semula Rp 3,165,519 pada 2020, naik menjadi Rp 3.270.093,78 pada 2021.

10. NTB

Diberitakan Antara, 30 November 2020, UMK Mataram 2021 tidak mengalami kenaikan, sehingga besarnya Rp 2.184.450.

11. Sulawesi Utara

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 347 tahun 2020 tentang Upah Minimum Kota Manado 2021, yang ditandatangani 20 November 2020, memutuskan UMK Manado adalah sebesar Rp 3.377.265.

Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Potret Kondisi TKI di Malaysia Saat Pandemi Corona...

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Dandy Bayu Bramasta, Ahmad Zulfiqor, Achmad Faizal, Aji YK Putra | Editor : Inggried Dwi Wedhaswari, Sari Hardiyanto, Khairina, David Oliver Purba, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com