Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Mana Saja?

Kompas.com - 30/12/2020, 13:53 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, sejumlah daerah mengambil kebijakan terkait perayaan malam pergantian tahun.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

Beberapa kegiatan wajib saat pergantian tahun, seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak akan diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Viral Spanduk Promosi Diri untuk Temani Malam Tahun Baru, Ini Penjelasannya...

Lantas, daerah mana saja yang melarang digelarnya pesta perayaan Tahun Baru 2021?

1. Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melarang warga menggelar perayaan Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19.

"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.

Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.

"Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," katanya.

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

2. Palembang

Menikmati keindahan Jembatan Ampera di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (25/1/2019).KOMPAS.com/SHERLY PUSPITA Menikmati keindahan Jembatan Ampera di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (25/1/2019).

Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan kegiatan atau acara yang menimbulkan kerumunan.

Hal itu beralasan karena dikhawatirkan memunculkan klaster baru kasus Covid-19.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum lainnya pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan tahun baru 2021.

"Tidak mengadakan orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan," kata Kepala Satuan Pol PP Palembang Guruh Agung Putra Jaya dilansir dari Antara, 21 Desemeber 2020.

Ia menegaskan surat edaran menyasar seluruh kalangan termasuk pengelola hotel dan tempat-tempat hiburan, bahkan petugas gabungan yustisi akan lebih gencar mengecek hotel-hotel pada malam pergantian tahun.

Baca juga: Muncul di Palembang, Berikut Awal Mula Kasus Flu Burung

3. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dilansir dari Kontan, 15 Desember 2020, SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

"Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” seperti tertera dalam SE.Baca juga: Catat, 9 Daerah Ini Wajibkan Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

4. Surakarta

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru.

"Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan, semua tidak boleh. Sekecil apa pun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik," kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Ia mengatakan sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun mengingat saat ini kasus Covid-19 belum dapat dikendalikan, termasuk di Kota Solo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com