- Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 23.000/orang/bulan.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
Januari-Desember 2018
Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
- Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 23.000/orang/bulan.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 dari PNS hingga Pegawai Swasta
Januari-Juli 2019
Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
- Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 23.000/orang/bulan.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
Agustus-Desember 2019
Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
- Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
Januari-Maret 2020
Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
- Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
Baca juga: Jokowi: Vaksinasi Covid-19 untuk Semua Rakyat, Tak Ada Kaitan dengan Keanggotaan BPJS
April-Juni 2020
Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
- Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.
Juli-Desember 2020
Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
- Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
- Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
Pada penerapannya, peserta PBPU kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500, dengan mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 16.500.
Mulai Januari 2021
Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.