Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Pelunasan Tunggakan Iuran 6 Bulan untuk Aktifkan Lagi Kartu BPJS Kesehatan

Kompas.com - 17/12/2020, 20:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial mengenai diskon iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang kartunya tidak aktif lagi karena menunggak iuran hingga bertahun-tahun.

Peserta cukup membayar 6 bulan iuran, maka kartu BPJS-nya akan aktif lagi secara otomatis. Program relaksasi ini berlaku hingga 25 Desember 2020.

Informasi itu keliru.

BPJS Kesehatan memang memiliki program untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak iuran selama lebih dari 6 bulan.

Caranya, peserta membayar iuran minimal 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan, sedangkan sisa tunggakan bisa dilunasi hingga 31 Desember 2021.  

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun di Facebook mengedarkan informasi mengenai program relaksasi dari BPJS Kesehatan bagi peserta yang kartu BPJS-nya tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran bertahun-tahun.

Caranya, cukup membayar 6 bulan iuran, maka kartu BPJS aktif secara otomatis. Program ini berlaku hingga 25 Desember 2020.

Berikut isi lengkap narasi itu seperti yang diedarkan akun Facebook Murni Arief pada Sabtu (12/12/2020):

"Assalamualaikum Wr. Wb. Tabe teman-teman ..............sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini fi peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.
Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruanki kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruanki uruski mumpung ada program,, dapat diskonki ceritanya,,
Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetapjiki bayar 6 bulan..
Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkanki bertanya...dikantor BPJS tersekat Wassalam"

Status Facebook keliru mengenai diskon pembayaran iuran BPJS Kesehatan.Facebook Status Facebook keliru mengenai diskon pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Selain akun tersebut, akun ini, ini, ini, dan ini juga mengunggah narasi serupa.

Penjelasan

BPJS Kesehatan memiliki relaksasi pelunasan tunggakan iuran pada masa pandemi ini bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran selama lebih dari 6 bulan.

Bentuk keringanan itu yakni peserta hanya membayar tunggakan minimal 6 bulan plus 1 bulan iuran bulan berjalan. Sisa tunggakan bisa dilunasi paling lambat akhir 2021.

"Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal 6 bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dilunasi paling lambat 31/12/2021," tulis BPJS Kesehatan dalam akun Twitter-nya, Rabu (16/12/2020).

BPJS Kesehatan menjelaskan, untuk mendaftar keringanan pembayaran tunggakan, peserta dapat melakukannya melalui aplikasi mobile JKN atau lewat care center 1500400 atau kantor cabang BPJS Kesehatan.

Keringanan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.

Kesimpulan

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan bagi peserta yang memiliki tunggakan dengan cara membayar hanya 6 bulan iuran tidak benar.

Program resmi BPJS Kesehatan yakni untuk mengaktifkan kembali kartunya, peserta dapat melunasi tunggakan sebesar 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan dan sisa tunggakan dilunasi hingga akhir Desember 2021. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com