Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah yang Dibayar pada 2021 Naik, Ini Perjalanan Nominal Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Kompas.com - 21/12/2020, 15:51 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

Dalam penerapannya, iuran kelas III pada 2021 hanya perlu dibayarkan peserta sebesar Rp 35.000, dikarenakan terdapat subsidi pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp 7.000.

Hal ini berarti ada kenaikan Rp 9.500 dibandingkan iuran tarif sebelumnya yang sebesar Rp 25.500.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan pada 2021 Tak Naik, Ini Daftarnya

BPJS Kesehatan kelas I dan II

Sementara untuk BPJS kelas I dan II pada tahun 2021, besaran iurannya sebesar Rp 150.000/orang/bulan dan Rp 100.000/orang/bulan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sempat mengalami perubahan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, dengan rincian:

  • Kelas I dari 80.000 menjadi Rp 160.000
  • Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000

Tarif tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca juga: Cerita dari Warga Suku Togutil yang Mendapat Manfaat dari BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS Kesehatan

Merujuk Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta terdiri dari dua, yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sementara, peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri dari:

  1. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan anggota keluarganya.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan anggota keluarganya.
  3. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

 Baca juga: [HOAKS] Bantuan Rp 2,4 Juta bagi Pemegang Kartu BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com