Dalam penerapannya, iuran kelas III pada 2021 hanya perlu dibayarkan peserta sebesar Rp 35.000, dikarenakan terdapat subsidi pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp 7.000.
Hal ini berarti ada kenaikan Rp 9.500 dibandingkan iuran tarif sebelumnya yang sebesar Rp 25.500.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan pada 2021 Tak Naik, Ini Daftarnya
BPJS Kesehatan kelas I dan II
Sementara untuk BPJS kelas I dan II pada tahun 2021, besaran iurannya sebesar Rp 150.000/orang/bulan dan Rp 100.000/orang/bulan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sempat mengalami perubahan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, dengan rincian:
Tarif tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.
Baca juga: Cerita dari Warga Suku Togutil yang Mendapat Manfaat dari BPJS Kesehatan
Merujuk Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta terdiri dari dua, yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sementara, peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri dari:
Halo, Sahabat!
Kalian sudah tahu belum?
Berapa sih besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III & PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dari tahun 2014-2021?Untuk selengkapnya, yuk simak infografis ini!#BPJSKesehatanRI#YukCariTahu pic.twitter.com/wfDyJWdtMD
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) December 21, 2020
Baca juga: [HOAKS] Bantuan Rp 2,4 Juta bagi Pemegang Kartu BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.