KOMPAS.com - Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 akan mengalami kenaikan, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Iuran yang harus dibayarkan peserta itu naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS Kelas III sebenarnya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penetapan biaya yang harus dibayarkan juga mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.
"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Iqbal menjelaskan, gotong royong menjadi prinsip program JKN-KIS. Dalam penyelenggaraan, akan dilakukan mekanisme subsidi silang terhadap uang iuran yang dibayarkan peserta.
"Pemerintah juga sudah menanggung iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI)," ujarnya.
Untuk itu, diharapkan semua peserta dapat rutin membayarkan iuran agar manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: [HOAKS] Syarat Dapat Vaksin Covid-19 Gratis Harus Punya BPJS Kesehatan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada 2021, tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, terdapat kenaikan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran ini bukan pertama kali terjadi. Berikut rincian besaran BPJS kelas III sejak 2014 hingg 2020:
Januari-Desember 2014
Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013.
Januari-Desember 2016
Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016.