Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Warganet Pertanyakan soal Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 18/12/2020, 16:29 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Akun Twitter resmi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), @KAI121, ramai ditandai sejumlah warganet. Mereka terpantau menanyakan kejelasan aturan rapid test antigen virus corona.

Pada Selasa (15/12/2020), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur menjelan momentum libur Natal dan Tahun Baru.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/2020), Luhut menyebut salah satu pengetatan yang akan diberlakukan adalah masyarakat diwajibkan melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Pengumuman aturan tersebut pun menuai reaksi, termasuk dari warganet. Dari pantauan Kompas.com hingga Jumat (18/12/2020) pertanyaan soal kejelasan aturan rapid test antigen terus bergulir.

“Ini KAI beneran kudu nyertain hasil Rapid Test Antigen KAI121” tanya akun @sapoeteran pada Selasa (15/12/2020).

“Ayo ini jadinya gimana? Rapid antibodi atau antigen? Ditungguin banyak orang lho” tulis akun @ffiirdaaa pada Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Beredar Foto Pengumuman Penumpang KA Wajib Swab Antigen, Benarkah Sudah Berlaku?

Tak sedikit, warganet yang juga menyayangkan aturan ini karena dinilai terlalu mendadak.

“Masih nunggu info yang jelas. Kalau emang serentak pakai antigen, terpaksa cancel tiket. Tiket cuma 140k, antigennya mahal banget. Batalin aja udah rugi kena potongan 25% kan ya, padahal ngasih kabarnya mendadak,” ujar akun @lalunaskies.

“Min info pastinya bagaimana ttg rapid tes antigen, jgn mendadak karena banyak darikita yg sudah sudah pesen tiket dan melakukan rapid test eh nanti tautau harus rapid tes antigen kan kita siasia min jadi, padahal kita jg harus tepat waktu pulang?” tulis akun @apripurwanti2.

Baca juga: Sri Sultan HB X: Ikuti Pusat, Keluar Masuk DIY Wajib Swab Antigen atau Tes PCR

Terkait dengan simpang siur kabar mengenai keharusan rapid test antigen, Akun @KAI121 menanggapi sejumlah pertanyaan netizen.

Mereka menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengacu pada aturan lama di mana penggunaan rapid test antibodi masih diberlakukan.

“Selamat pagi. Hingga saat ini PT KAI tetap mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 14 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh,” jawab akun KAI pada salah satu penanya.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Syarat Rapid Test Antigen Lebih Baik, tapi...

Meski demikian, sejumlah netizen mengaku khawatir mengenai bagaimana aturan di daerah tujuannya nanti.

Pasalnya, sejumlah daerah telah mewajibkan adanya aturan swab antigen. Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020), salah satu yang mewajibkan adalah DKI Jakarta mulai Jumat (18/12/2020).

“Saya mau masuk jakarta tgl 20 besok, telfon cs bisa pake rapid antibody, tapi takutnya sampe jakarta ditagih rapid antigen :(“ tulis akun @Anaknyapapamama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com