KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA.
Apa itu PIP?
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Mereka yang merupakan penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Berikut tanya jawab seputar PIP dan cara mengecek penerimanya melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: Kemendikbud Salurkan Kartu Indonesia Pintar untuk Siswa Prasejahtera
Sasaran utama dari program ini antara lain
Berikut rincian besaran bantuan yang diberikan kepada penerima:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban-kewajiban peserta didik yang menerima dana PIP antara lain:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Kartu menjadi tanggung jawab masing-masing penerima.
Jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.