Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
[INFO KPK] Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. pic.twitter.com/aQFhd0C2vv
— KPK (@KPK_RI) December 10, 2020
Ali mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.
Para kepala daerah dan pejabat daerah juga diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun Whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," ujar Ali.
KPK juga menghimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah, dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali mengatakan, masyarakat dan pemerintah daerah dapat melaporkan pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun pada kepolisian setempat dan menginformasikannya kepada KPK.
Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@ kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id.
KPK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan KPK terhadap Menteri BUMN Erick Tohir atas dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.