Mengenai pengamanan agar tak ada yang melewati jalur itu, Eva mengatakan, hal itu tidak memungkinkan karena dapat mengganggu ruang bebas perjalanan kereta.
Menindaklanjuti peristiwa yang ada di video ini, menurut Eva, PT KAI telah memasang balok rintang.
“Kemarin kami pasang balok rintang. Meski sebetulnya tidak perlu kalau kesadaran warga baik,” kata Eva.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor di Jawa Timur Lakukan Aksi Ugal-ugalan
Menurut dia, sebenarnya ada jalan lain yang bisa dilewati dan sering dipakai orang lain untuk melintas.
“Yang lain tidak lewat situ (jalur KA), bisa. Kenapa dia lewat situ? Kalau itu kerap digunakan, pasti setiap hari ada kecelakaan. Karena itu jembatan benar-benar kecil sempit dan kiri-kanan enggak ada pengaman. Kenapa demikian? Karena pada waktu dibangun memang untuk kereta api saja,” jelas Eva
PT KAI kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena bisa sangat membahayakan.
Hal itu diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api”.
Tindakan pria dalam video tersebut, menurut Eva, adalah pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya maupun seluruh penumpang kereta api.
Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007.
PT KAI berharap hal semacam itu tidak terulang lagi.
“Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan mengajak dengan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama,” kata Eva.
Baca juga: Video Viral TKI Mengaku Disiksa, Ini Imbauan Kemenlu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.