Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pria Lewat Jalur Kereta hingga Bergelantungan, Ini Tanggapan KAI

Kompas.com - 03/11/2020, 14:03 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah video viral merekam seorang warga yang nekat melintas di jalur kereta api di Jembatan Sungai Cikeas, Jalur kereta api Cibinong-Nambo viral di media sosial Instagram.

Dalam video yang viral tersebut terlihat rangkaian kereta api tengah melintas kemudian melewati sepeda motor yang terlihat berada di sisi pinggir rel kereta.

Lintasan kereta api ada di jembatan di atas sungai dan berada di ketinggian.

Pria yang diduga sebagai pemilik sepeda motor terlihat bergelantungan di atas sebuah tiang di tepi jembatan.

Suara di dalam video itu mengingatkan pria yang tengah bergelantungan tersebut.

“Nyawa mas, hati-hati! Aduh!” ujar seseorang dalam video itu.

Salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah akun @agendasolo. 

Beragam komentar netizen muncul terkait video tersebut.

“Astaga. Nyalinya besar sekali,” tulis akun @septha_septha.

“Ya ampun makdeg lihatnya. Kok ya g sayang nyawa sendiri,” komentar akun @myraconnection.

Baca juga: Viral Keluhan Harga Paket Nasi Goreng di Kereta Dinilai Mahal, Ini Penjelasan Reska

Di mana peristiwa ini terjadi dan bagaimana tanggapan KAI?

Tanggapan KAI

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, jembatan tersebut merupakan jalur khusus kereta api dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk Kereta Api Listrik (KRL).

Lokasi jembatan itu berada di atas Sungai Cikeas pada jalur Cibinong-Nambo.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan menegaskan bahwa jembatan KA Sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya,” ujar Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Eva menyebutkan, kejadian tersebut berada di posisi bahu jalan rel di atas jembatan beton.

Mengenai pengamanan agar tak ada yang melewati jalur itu, Eva mengatakan, hal itu tidak memungkinkan karena dapat mengganggu ruang bebas perjalanan kereta.

Menindaklanjuti peristiwa yang ada di video ini, menurut Eva, PT KAI telah memasang balok rintang.  

“Kemarin kami pasang balok rintang. Meski sebetulnya tidak perlu kalau kesadaran warga baik,” kata Eva.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor di Jawa Timur Lakukan Aksi Ugal-ugalan

Menurut dia, sebenarnya ada jalan lain yang bisa dilewati dan sering dipakai orang lain untuk melintas.

“Yang lain tidak lewat situ (jalur KA), bisa. Kenapa dia lewat situ? Kalau itu kerap digunakan, pasti setiap hari ada kecelakaan. Karena itu jembatan benar-benar kecil sempit dan kiri-kanan enggak ada pengaman. Kenapa demikian? Karena pada waktu dibangun memang untuk kereta api saja,” jelas Eva

PT KAI kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena bisa sangat membahayakan.

Hal itu diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api”.

Tindakan pria dalam video tersebut, menurut Eva, adalah pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya maupun seluruh penumpang kereta api.

Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007.

PT KAI berharap hal semacam itu tidak terulang lagi.

“Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan mengajak dengan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama,” kata Eva.

Baca juga: Video Viral TKI Mengaku Disiksa, Ini Imbauan Kemenlu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com