Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutradara Story of Kale Akan Polisikan Pembajak Film, Ini Sanksi Hukumnya

Kompas.com - 27/10/2020, 21:57 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sutradara film Story of Kale: When Someone's in Love, Angga Dwimas Sasongko mengungkapkan, filmnya dibajak oleh web developer dan disebar.

Angga pantas geram sebab hal itu merupakan pelanggaran hak cipta bagi para pekerja seni, terutama pembuat film. 

"Film saya dibajak seorang web developer lalu disebar. Orangnya bisa saya cari dan laporkan. Tapi di tempat lain ada @ucu_agustin, pembuat film yang hak ciptanya dicederai institusi besar dan sebuah TV Publik. Pelanggaran hak cipta ini sistemik," tulis Angga dalam twitnya, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, ia menyatakan perang kepada pelaku pembajakan film. Hal itu diungkapkan Angga melalui akun Twitternya, @anggasasongko pada Senin (26/10/2020).

"Saya menyatakan perang sama kalian yang membajak, sebar bajakan dan bangga nonton bajakan. Sumpah demi anak saya, saya akan pakai segala resources saya buat masukin kalian ke penjara, atau setidaknya bikin hidup kalian ga nyaman. Retaliation begin," tulis Angga dalam twitnya.

Hingga kini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak 624 kali dan telah disukai sebanyak 3.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Bicara Pembajakan Film, Produser Falcon Sebut Perlu Ada Hukuman Tegas

Undang-undang Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) disebutkan bahwa karya sinematografi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Selain itu, dalam pembuatan film, seorang sutradara memutarkan film tersebut melalui platform streaming film legal di mana hal ini termasuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau Hak Terkait.

Menurut Pasal 9 ayat (1), Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi untuk penerbitan ciptaan dan penggandaan ciptaan dalam rangka segala bentuknya.

Di dalam Pasal 9 ayat (2) menginstruksikan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Menilik pada Pasal 9 ayat (1) berarti setiap orang yang merekam menggunakan kamera video di dalam gedung bioskop atau layanan streaming film legal harus mengantongi izin dulu kepada Pemegang Hak Cipta.

Sebab, jika orang tersebut tidak izin kepada Pemegang Hak Cipta dan menyebarkan karya ciptaan orang lain, maka ia melanggar UUHC.

Baca juga: Ian Antono Sebut Musisi Butuh Lembaga untuk Tangkal Pembajakan Karya

Sanksi bagi pengunduh film ilegal

Bagi mereka yang melakukan perbuatan menggandakan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) akan dikenai sanksi sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC.

Dikutip dari hukumonline, seperti dijelaskan Abi Jam'an Kurnia, S.H., perbuatan mengunduh (download) film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

Dalam Pasal 113 ayat (3), disebutkan setiap orang yang dengan tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sanksi bagi pembajak film

Selanjutnya, bagi seseorang yang setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan. 

Untuk perbuatan pembajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut:

Dalam Pasal 113 ayat (4) UUHC, disebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana pada Pasal 113 ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana danda paling banyak Rp 4 miliar.

Baca juga: Joko Anwar: Pembajakan Film Terjadi Ketika Akses Menonton Susah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com