KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga terdakwa petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020).
Ketiganya, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.
Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan menciptakan perdamaian dunia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus Sunda Empire sempat menjadi kehebohan dengan berbagai klaim yang disampaikannya.
Baca juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Merangkum berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut perjalanan kasus Sunda Empire:
Sunda Empire mulai ramai diperbincangkan publik usai viral di media sosial Facebook.
Saat itu, kabar yang tersebar menyebutkan dugaan markas Sunda Empire berada di Bandung.
Berdasarkan penelusuran salah satu akun Facebook, Renny Khairani Miller, yang membagikan sejumlah foto kegiatan Sunda Empire pada 9 Juli 2019, terlihat spanduk bertuliskan Sunda Empire-Earth Empire dengan ratusan orang yang mengenakan seragam ala militer.
Akun Facebook lain, yaitu Slamet Riyadi Messi Jr., juga mengunggah informasi mengenai Sunda Empire.
Setelah itu, pihak Polda Jabar pun memantau kegiatan tersebut. Sementara, Kesbangpol Kota Bandung menegaskan Sunda Empire tidak terdaftar sebagai ormas ataupun Organisasi Kepemudaan (OKP).
Baca juga: Sunda Empire Disebut Dapat Sertifikat NATO, Polisi Libatkan Ahli Sejarah Lakukan Penyelidikan
Mengutip Kompas.com, 25 Januari 2020, kepada polisi, pengurus Sunda Empire Provinsi Aceh mengklaim memiliki ratusan anggota di Kabupaten Aceh Utara.
Mereka juga berkukuh menyebut memiliki dana di Bank Swiss untuk menjalankan organisasi dan membantu masyarakat miskin di Aceh.
Sebelumnya, Sunda Empire juga mengaku memiliki sertifikat dari NATO.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.