Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sutradara Story of Kale Akan Polisikan Pembajak Film, Ini Sanksi Hukumnya

KOMPAS.com - Sutradara film Story of Kale: When Someone's in Love, Angga Dwimas Sasongko mengungkapkan, filmnya dibajak oleh web developer dan disebar.

Angga pantas geram sebab hal itu merupakan pelanggaran hak cipta bagi para pekerja seni, terutama pembuat film. 

"Film saya dibajak seorang web developer lalu disebar. Orangnya bisa saya cari dan laporkan. Tapi di tempat lain ada @ucu_agustin, pembuat film yang hak ciptanya dicederai institusi besar dan sebuah TV Publik. Pelanggaran hak cipta ini sistemik," tulis Angga dalam twitnya, Selasa (27/10/2020).

"Saya menyatakan perang sama kalian yang membajak, sebar bajakan dan bangga nonton bajakan. Sumpah demi anak saya, saya akan pakai segala resources saya buat masukin kalian ke penjara, atau setidaknya bikin hidup kalian ga nyaman. Retaliation begin," tulis Angga dalam twitnya.

Undang-undang Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) disebutkan bahwa karya sinematografi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Selain itu, dalam pembuatan film, seorang sutradara memutarkan film tersebut melalui platform streaming film legal di mana hal ini termasuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau Hak Terkait.

Menurut Pasal 9 ayat (1), Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak ekonomi untuk penerbitan ciptaan dan penggandaan ciptaan dalam rangka segala bentuknya.

Di dalam Pasal 9 ayat (2) menginstruksikan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Menilik pada Pasal 9 ayat (1) berarti setiap orang yang merekam menggunakan kamera video di dalam gedung bioskop atau layanan streaming film legal harus mengantongi izin dulu kepada Pemegang Hak Cipta.

Sebab, jika orang tersebut tidak izin kepada Pemegang Hak Cipta dan menyebarkan karya ciptaan orang lain, maka ia melanggar UUHC.

Sanksi bagi pengunduh film ilegal

Bagi mereka yang melakukan perbuatan menggandakan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) akan dikenai sanksi sesuai Pasal 113 ayat (3) UUHC.

Dikutip dari hukumonline, seperti dijelaskan Abi Jam'an Kurnia, S.H., perbuatan mengunduh (download) film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta

Dalam Pasal 113 ayat (3), disebutkan setiap orang yang dengan tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sanksi bagi pembajak film

Selanjutnya, bagi seseorang yang setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan. 

Untuk perbuatan pembajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut:

Dalam Pasal 113 ayat (4) UUHC, disebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana pada Pasal 113 ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana danda paling banyak Rp 4 miliar.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/27/215706265/sutradara-story-of-kale-akan-polisikan-pembajak-film-ini-sanksi-hukumnya

Terkini Lainnya

6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

6 Hal yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit Setiap Hari

Tren
KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

KAI Gelar Diskon Tiket 20 Persen hingga 20 Mei 2024, Ini Daftar Keretanya

Tren
Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Pedoman Lengkap Acara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan Bacaan Doanya

Tren
Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Studi Baru: Gangguan Otak Jadi Lebih Buruk di Perubahan Iklim Ekstrem

Tren
Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke