Pertama, yang diuji bisa bersifat formil. Artinya, apakah UU itu secara hukum acara pembuatannya sudah sesuai seperti yang diatur dalam UU.
"Kan ada UU yang mengatur mengenai bagaimana tata cara membuat peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Agus.
Kedua, yang diuji bisa bersifat materil.
Dengan kata lain meminta MK untuk menguji apakah isi pasal-pasal dan ayat-ayat di UU itu apakah melanggar UUD 1945 atau tidak.
Baca juga: Secepat Kilat, Berikut Fakta soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Melansir indonesia.go.id, judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Dalam praktiknya, judicial review Undang-Undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh MK.
Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja
Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
Baca juga: Ramai soal Menkes Terawan, Kemenkes: Pak MK, Alhamdulillah Sehat
Bagaimana prosedur pengajuan perkara untuk judicial review MK?
Pengajuan permohonan judicial review ke MK diajukan langsung ke gedung MK di Jakarta atau bisa secara online melalui laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh
Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera.
b. Registrasi sesuai dengan perkara.
Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib