Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.
1. Pengujian Undang-Undang
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
- Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
2. Sengketa kewenangan lembaga negara
- Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
3. Pembubaran Partai Politik
- Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
4. Pendapat DPR
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden
Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.