Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF soal UU Cipta Kerja: Indonesia Sebenarnya Turun Kelas

Kompas.com - 07/10/2020, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Di negara-negara tersebut, menurutnya kuantitas pekerja yang banyak lebih diutamakan daripada besarnya upah yang diterima.

Baca juga: Pukat UGM Nilai UU Cipta Kerja Tak Terbuka dan Perbesar Potensi Korupsi

"Kalau model investasi yang kualitasnya rendah dikejar maka wajar solusinya adalah omnibus law. Sebaliknya jika ingin menarik investasi yang hitech dan high skill labor maka pemerintah seharusnya tidak bermain dalam perubahan regulasi upah dan tunjangan pekerja, tapi benahi soal pendidikan, keterampilan, dan pemberian hak pekerja yang lebih baik," ujar Bhima.

Mengapa demikian?

Bhima menyebut perusahaan internasional dengan target konsumen negara maju menginginkan model investasi yang memenuhi standar lingkungan, menghargai hak pekerja, dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Keinginan itu tentu belum bisa dipenuhi UU Cipta Kerja yang banyak menumpukkan kekuasaan pada pemerintah pusat, sehingga memperbesar celah terjadinya korupsi.

"Tapi ini kan anomali, justru (dengan) omnibus law (Indonesia) mundur ke belakang. Alhasil Indonesia sebenarnya turun kelas, bukan bersaing dengan Vietnam, Thailand, tapi negara-negara miskin dalam berebut investasi yang kualitasnya rendah," ucapnya.

Walau tidak menutup kemungkinan, kata dia, ada juga sejumlah investor besar yang tidak menjadikan isu lingkungan dan kesejahteraan pekerja sebagai fokus mereka.

Baca juga: Disahkan DPR, Adakah Cara Membatalkan UU Cipta Kerja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com