KOMPAS.com - Di tengah kritikan dan sorotan berbagai pihak, DPR akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).
Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law dan Seluk Beluknya...
Konsep omnibus law yang dikemukakan Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.
Pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.
Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, yaitu:
Sementara itu, UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca juga: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK, Berikut Cara Klaim Pencairan Saldo JHT di BPJamsostek
Berikut sederet fakta soal omnibus law UU Cipta Kerja:
Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Kejar tayang pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, dan Penyebabnya...
Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.
Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 April lalu.
Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Dengan segera disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, diharapkan bisa mendorong peningkatan investasi, terutama investasi asing di Tanah Air.
Peningkatan investasi, menurut pemerintah, akan mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Baca juga: Video Viral Sosok Pengisi Suara Berbagai Produk Iklan, Ini Peluang Kerja Voice Over
Selain sifatnya yang disebut kejar tayang. Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja disebutkan juga penuh kontroversi.