Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja | Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 07/10/2020, 05:54 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (6/10/2020).

Informasi perihal omnibus law Cipta Kerja mendominasi perhatian publik.

Selain pengesahan yang dinilai "ngebut", sejak pembahasan, RUU Cipta Kerja tersebut telah menuai sejumlah kontroversi.

Di antara deretan poin kontroversi adalah soal penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minium provinsi (UMP), hingga kontrak seumur hidup serta jam istirahat yang lebih sedikit.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu Fraksi PKS dan Demokrat.

Berikut berita populer Tren sepanjang Selasa (6/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020) pagi:

1. Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, isi dan dampaknya bagi buruh

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok palu tanda disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan omnibus law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh

Lantas apa itu omnibus law Cipta Kerja?

Selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com