Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja | Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 07/10/2020, 05:54 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (6/10/2020).

Informasi perihal omnibus law Cipta Kerja mendominasi perhatian publik.

Selain pengesahan yang dinilai "ngebut", sejak pembahasan, RUU Cipta Kerja tersebut telah menuai sejumlah kontroversi.

Di antara deretan poin kontroversi adalah soal penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minium provinsi (UMP), hingga kontrak seumur hidup serta jam istirahat yang lebih sedikit.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu Fraksi PKS dan Demokrat.

Berikut berita populer Tren sepanjang Selasa (6/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020) pagi:

1. Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, isi dan dampaknya bagi buruh

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok palu tanda disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan omnibus law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh

Lantas apa itu omnibus law Cipta Kerja?

Selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

2. Alasan pemerintah dan DPR ngotot mengesahkan omnibus law Cipta Kerja

Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) berunjuk rasa,  di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2020). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) karena dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan bagi pengusaha. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) berunjuk rasa, di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2020). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) karena dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan bagi pengusaha. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja mendapat sorotan banyak pihak. Selain terdapat poin-poin yang bertentangan, pengesahan tersebut dinilai super cepat.

Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

Padahal, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Selengkapnya soal analisis mengapa pemerintah dan DPR mengebut penyelesaian omnibus law RUU Cipta Kerja dapat disimak di berita berikut:

Kenapa Pemerintah dan DPR "Ngotot" Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

3. Beda aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan omnibus law Cipta Kerja

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah Kabupaten Bogor Raya mengambil bagian aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker di depan pabrik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah Kabupaten Bogor Raya mengambil bagian aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker di depan pabrik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).

Meski RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020), banyak publik yang menyoroti bagian dalam omnibus law Cipta Kerja tersebut.

Salah satunya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh.

Penyebabnya adalah banyak yang berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dinilai merugikan pihak pekerja.

Selengkapnya soal beda aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan omnibus law Cipta Kerja dapat disimak di berita berikut:

Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja

4. Peringatan investor asing soal UU Cipta Kerja yang mengancam hutan tropis Indonesia

Ilustrasi fenomena Crown Shyness, ketika pucuk-pucuk pohon tidak saling bersentuhan satu sama lain. Fenomena ini dapat diamati di hutan-hutan tropis dengan pepohonan rimbun, yang menampilkan pemandangan kanopi hutan yang unik saat menengadah ke atas.SHUTTERSTOCK/Sergei Kornilev Ilustrasi fenomena Crown Shyness, ketika pucuk-pucuk pohon tidak saling bersentuhan satu sama lain. Fenomena ini dapat diamati di hutan-hutan tropis dengan pepohonan rimbun, yang menampilkan pemandangan kanopi hutan yang unik saat menengadah ke atas.

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan aksi demo dan mogok nasional, terutama di kalangan buruh.

Pasalnya mereka menilai UU tersebut sangat merugikan kaum buruh. Aksi mogok nasional pun masih berlangsung hingga Rabu (7/10/2020).

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, kebijakan kontroversial ini tetap mendapat persetujuan dari mayoritas peserta rapat meski di luar gedung dan di berbagai daerah terus terjadi aksi penolakan.

UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan masyarakat, khususnya bagi para pekerja atau buruh.

Selain mendapat penolakan para pekerja dan buruh, investor global juga memperingatkan dampak UU Cipta Kerja bagi kelestarian lingkungan

Informasi selengkapnya soal ancaman hutan tropis Indonesia dapat disimak di berita berikut:

Investor Asing Peringatkan UU Cipta Kerja Ancan Hutan Tropis Indonesia

5. Deretan UU kontroversial yang disahkan saat pemerintahan Jokowi

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah Kabupaten Bogor Raya mengambil bagian aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker di depan PT Simba Indo Snack Makmur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Wilayah Kabupaten Bogor Raya mengambil bagian aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker di depan PT Simba Indo Snack Makmur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).

Di tengah kritikan dan sorotan berbagai pihak, DPR akhirnya mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya ada dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yakni Fraksi PKS dan Demorkat.

Sejak pembahasan, RUU Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi.

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini menambah daftar UU kontroversial pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Deretan UU kontroversial yang disahkan saat pemerintahan Jokowi dapat disimak di berita berikut:

Selain Cipta Kerja, Ini Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com