KOMPAS.com - Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu, (3/10/2020) malam menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020) hasil rapat itu membuat RUU Omnibus Law Cipta kerja tinggal selangkah lagi sebelum mendapat persetujuan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan untuk membawa RUU Omnibus Law Cipta kerja ke Rapat Paripurna DPR berasal dari tujuh fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara itu, dua fraksi menyatakan penolakan terhadap RUU ini, yaitu PKS dan Demokrat.
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya kecewa dengan sikap DPR karena tetap ngotot melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke tingkat II.
"Kami merasa aspirasi dari kaum buruh tidak mendapatkan tanggapan yang selayaknya dari DPR. Mereka selalu mengatakan rapatnya terbuka, bisa ditonton di TV Parlemen atau di YouTube dan Facebook-nya DPR," kata Kahar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/10/2020).
"Padahal substansi keterbukaan yang kami maksud itu bukan rakyat disuruh mendengar, tapi apa yang menjadi masukan dari buruh itu diakomodir," katanya melanjutkan.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan antara Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan pemerintah, Kahar menilai justru banyak hak-hak buruh yang direduksi dalam RUU itu.
"Pada prinsipnya, apa yang kita sampaikan ke DPR dengan kesepakatan yang dihasilkan dalam RUU Cipta Kerja itu enggak nyambung," ujar dia.
Baca juga: Kena PHK, Bisakah Mengajukan Pencairan Dana JHT ke BPJamsostek?