Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlewat, Ini Jadwal Psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag

Kompas.com - 01/10/2020, 16:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tata tertib pelaksanaan psikotes

Pra pelaksanaan psikotes:

  • Mengikuti uji coba pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN
  • Menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
  • Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik

Baca juga: Daftar Lengkap Link Live Score untuk Melihat Hasil SKB CPNS 2019

Saat pelaksanaan psikotes:

  • Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan
  • Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian
  • Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (faceshield) sebagai perlindungan tambahan
  • Membawa alat tulis pribadi
  • Membawa laptop dengan persyaratan:
    • Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam
    • Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik, dan
    • Sudah terpasang/terinstal aplikasi exam browser yang telah disediakan di akun masing-masing peserta pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.
  • Membawa perangkat tathering (HP/tablet/modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet
  • Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal) bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
  • Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
  • Membawa perlengkapan pencegahan Covid-19 seperti hand sanitizer, dan lain-lain
  • Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com