Tata tertib pelaksanaan psikotes
Pra pelaksanaan psikotes:
- Mengikuti uji coba pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN
- Menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
- Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik
Baca juga: Daftar Lengkap Link Live Score untuk Melihat Hasil SKB CPNS 2019
Saat pelaksanaan psikotes:
- Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan
- Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian
- Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (faceshield) sebagai perlindungan tambahan
- Membawa alat tulis pribadi
- Membawa laptop dengan persyaratan:
- Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam
- Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik, dan
- Sudah terpasang/terinstal aplikasi exam browser yang telah disediakan di akun masing-masing peserta pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.
- Membawa perangkat tathering (HP/tablet/modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet
- Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal) bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Membawa perlengkapan pencegahan Covid-19 seperti hand sanitizer, dan lain-lain
- Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan
Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona