Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Tembus 10.000, Apa yang Salah?

Kompas.com - 25/09/2020, 10:46 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penambahan 128 pasien Covid-19 yang meninggal dunia pada Kamis (24/9/2020), menyebabkan angka kematian akibat virus corona di Indonesia mencapai 10.105 orang.

Angka itu menjadi yang tertinggi di Asia, setelah India dan Iran.

Namun, jika melihat case fatality rate (CFR), Indonesia hanya berada di bawah Iran dengan tingkat kematian 3,8 persen, lebih tinggi dari rata-rata global yang berada pada kisaran 3 persen.

Baca juga: Hari Ini Rekor Kasus Harian Covid-19, Zona Merah Bertambah Jadi 58, Mana Saja?

Banyak kasus tidak terdeteksi

Menanggapi hal itu, epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menilai wajar angka kematian di Indonesia tinggi.

Sebab, ini merupakan dampak dari rendahnya cakupan tes sejak awal pandemi virus corona mulai merebak di Indonesia.

Akan tetapi, masalah testing sampai saat ini tak kunjung bisa diselesaikan.

"Ini menjadi bukti bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia cepat. Karena laju penyebaran cepat dan testing rendah, maka banyak kasus tidak terdeteksi. Ini penting dalam kaitan waktu," kata Dicky kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Anies Larang OTG Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah, Benarkah Akan Menularkan ke Anggota Keluarga Lain?

Konsekuensi logis jika tak mampu melakukan deteksi dini dan cepat, sambungnya, adalah angka kematian yang tinggi.

Bahkan, ia menyebut bahwa angka sebenarnya yang terjadi di lapangan kemungkinan tiga kali lipat lebih tinggi dari laporan pemerintah.

Menurutnya, angka kematian bisa menjadi indikator valid untuk melihat performa program pengendalian virus corona di satu negara atau wilayah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu OTG dan Bagaimana Mengujinya?

"Saya tidak mengatakan gagal, tapi ada satu strategi yang tidak memadai, atau bahkan salah," jelas dia.

 

"Nah ini menunjukkan kita harus segera melakukan evaluasi cepat dan serius. Artinya strategi kita selama ini tidak tepat," lanjutnya.

Evaluasi manajemen pengendalian pandemi dan sistem kesehatan

Tangkapan layar zona merah di laman Peta Risiko per 24 September 2020, ada 58 zona merahcovid19.go.id Tangkapan layar zona merah di laman Peta Risiko per 24 September 2020, ada 58 zona merah

Tak hanya evaluasi dalam hal testing dan tracing, Dicky mengimbau agar pemerintah juga mengevaluasi manajemen pengendalian pandemi dan sistem kesehatan.

Meski beberapa kali mencatatkan rekor kasus harian, ia menyebut Indonesia masih belum mencapai puncak pandemi Covid-19.

"Apa yang terjadi saat ini belumlah yang terburuk, belum mencapai puncaknya," papar dia.

Menurutnya, DKI Jakarta mungkin telah mendekati puncak pandemi, tetapi puncak pandemi secara nasional masih jauh dari puncaknya.

"Karena faktor negara kepulauan ini memiliki dampak dalam keunikan pola pandemi di Indonesia," tutupnya.

Baca juga: Mengenal 6 Pulau Terbesar di Dunia, Sebagian di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kesalahan Umum Cara Pakai Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com