Adapun untuk dokter spesialis memiliki persyaratan:
Baca juga: Pertamina Bina Medika Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Ini Informasinya...
Sementara, untuk dokter umum memiliki persyaratan:
Sementara, untuk kriteria persyaratan perawat dan pranata lanoratorium, dan radiografer dapat disimak di situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta https://bkddki.jakarta.go.id/.
Berdasarkan pengumuman tersebut, masa kontrak Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta terhitung Oktober-Desember 2020 dan dapat diperpanjang.
Selain itu, penempatan Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Bagi peserta yang lolos seleksi, Pemerintah juga memberikan upah bagi nakes tersebut.
Untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta/bulan, dokter umum Rp 10 juta/bulan, perawat Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta/bulan.
Adapun besaran upah tersebut merupaka batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.
Baca juga: CDC Sebutkan Adanya Penyebaran Covid-19 di Pesawat, Ini Penjelasannya...