Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care: Keberanian Parti Liyani Jadi Inspirasi untuk Melawan Impunitas

Kompas.com - 24/09/2020, 19:06 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura, Parti Liyani, menarik perhatian publik.

Ia menang dalam kasus melawan majikannya, Liew Mun Leong, yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura.

Setelah memenangi kasus ini, mengutip The Strait Times, Rabu (23/9/2020), Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan untuk mengajukan gugatan disipliner kepada dua jaksa yang menuntutnya bersalah saat kasus di sidangkan di tingkatan Pengadilan Negara.

Kasus Parti adalah sesuatu yang jarang terjadi. Sebagai buruh migran, kasusnya diibaratkan David melawan Goliath.

Berkaca dari langkah yang dilakukan Parti, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, seluruh pekerja migran seharusnya memang memprioritaskan jalur dan proses hukum untuk memperjuangkan keadilan atas kasus-kasus yang tengah dihadapi.

“Keberanian Parti Liyani dan Erwiana (2018 di Hongkong) yang menang melawan majikan mesti jadi inspirasi dan contoh untuk melawan impunitas,” kata Anis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah

Ia mengatakan, ada sejumlah langkah yang dapat diambil jika seorang TKI mendapatkan masalah dengan majikannya.

Langkah tersebut yakni:

  • Melapor kepada polisi setempat
  • Perwakilan RI di negara tempatnya bekerja
  • Non Governmnet Organization (NGO) setempat
  • Berbagi dengan keluarga Indonesia

Jika keluarga mengetahui adanya tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan majikan terhadap keluarganya saat bekerja di luar negeri, maka keluarga bisa melakukan pelaporan kepada Pemerintah Indonesia.

Anis mengatakan, belajar dari kasus Parti Liyani, maka menjadi penting untuk meningkatkan literasi hukum bagi pekerja migran.

Pembekalan dan literasi hukum untuk para pekerja migran ini harus dilakukan pemerintah.

Hal itu, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

“Berdasar UU nomor 18/2017, pembekalan dilakukan oleh pemerintah,” ujar dia.

Baca juga: TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura

Seperti diberitakan Kompas.com, dalam kasusnya, Parti dituduh mencuri berbagai barang dari Liew termasuk 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta.

Barang-barang itu bernilai 34.000 dollar Singapura (Rp 367 juta).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com