Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran untuk Nakes Penanggulangan Covid-19, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 24/09/2020, 18:09 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 pada Selasa (22/9/2020).

Adapun informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter PERAWAT INDONESIA, @bepositivenurse.

"Mari bergabung menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta #JakartaLawanCorona #COVID2019 #JagaJakarta #JakartaMemanggil," tulis akun Twitter PERAWAT INDONESIA.

Baca juga: BCA Buka 4 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berminat?

Baca juga: 5 Loker di September 2020, dari BCA, Bukalapak, hingga Prajurit Karier TNI

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media Diskominfotik DKI Jakarta, Menta Basita Bangun membenarkan adanya informasi tersebut.

"Betul, informasinya ada di akun Instagram DKI Jakarta," ujar Menta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Selain itu, Menta menyampaikan bahwa pendaftaran lowongan ini dibuka mulai 22-26 September 2020.

Nantinya, peserta yang mendaftarkan diri akan mengikuti kontrak sebagai Tenaga Profesional Kesehatan periode 1 Oktober-31 Desember 2020.

Baca juga: TNI AU Buka Rekrutmen Pramugari Pesawat Kepresidenan, Berikut Syarat dan Lokasi Pendaftarannya

Tata cara pendaftaran

Bagi peserta yang tertarik dengan posisi tersebut dapat melakukan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi sebelum melakukan proses pendaftaran.
  2. Isi formulit pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless). Untuk berkas yang perlu diunggah dapat disimak dalam link ini.
  3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi sleanjutnya akan dilakukan wawancara daring terkait dengan kompetensi bidang dan skrining kesehatan.

Baca juga: Tanggapan IDI soal Tudingan Kasus Corona merupakan Proyek Memperkaya Dokter

Jadwal seleksi

Tak hanya itu, peserta juga wajib memperhatikan jadwal seleksi rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) penanggulangan Covid-19, sebagai berikut:

  • Pendaftaran dilakukan pada 22-26 September 2020
  • Seleksi administrasi dan wawancara online dilaksanakan pada 23-27 September 2020
  • Pengumuman lulus seleksi dilaksanakan pada 28 September 2020
  • Kontrak kerja dilaksanakan mulai 1 Oktober 2020.

Baca juga: Bank DKI Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan S1, Ini Informasinya

Posisi yang dibuka

Diketahui, posisi yang dibuka dalam rekrutmen nakes ini antara lain:

  • Dokter spesialis paru
  • Dokter spesialis penyakit dalam
  • Dokter spesialis anestesi, KIC
  • Dokter umum
  • Perawat
  • Perawat IPCN
  • Penata Labkes
  • Radiografer

Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...

Untuk persyaratan seleksi yakni:

  • Memiliki KTP
  • Pendidikan minimal D3, D4/S1, dan profesi
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat bekerja sama dalam tim dan berkelakuan baik

Tiap jenis jabatan atau posisi memiliki kriteria persyaratan yang berbeda-beda.

Baca juga: Bukalapak Buka Lowongan Pekerjaan di Banyak Posisi, Minat?

Persyaratan rinci tiap posisi tertuang dalam Pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2020 Periode Kedua.

Adapun untuk dokter spesialis memiliki persyaratan:

  • Pendidikan dokter spesialis sesuai dengan jenis jabatan
  • Memiliki STR aktif
  • Usia kurang dari 50 tahun
  • Dapat bekerja sama dalam tim
  • Sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik

Baca juga: Pertamina Bina Medika Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Ini Informasinya...

Sementara, untuk dokter umum memiliki persyaratan:

  • Pendidikan dokter umum
  • Memiliki STR aktif
  • Usia kurang dari 40 tahun
  • Diutamakan memiliki sertifikat ACLS/ATLS
  • Dapat bekerja sama dalam tim
  • Sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik

Sementara, untuk kriteria persyaratan perawat dan pranata lanoratorium, dan radiografer dapat disimak di situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta https://bkddki.jakarta.go.id/.

Baca juga: Anies Larang OTG Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah, Benarkah Akan Menularkan ke Anggota Keluarga Lain?

Masa kontrak kerja

Berdasarkan pengumuman tersebut, masa kontrak Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta terhitung Oktober-Desember 2020 dan dapat diperpanjang.

Selain itu, penempatan Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Bagi peserta yang lolos seleksi, Pemerintah juga memberikan upah bagi nakes tersebut.

Untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta/bulan, dokter umum Rp 10 juta/bulan, perawat Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta/bulan.

Adapun besaran upah tersebut merupaka batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.

Baca juga: CDC Sebutkan Adanya Penyebaran Covid-19 di Pesawat, Ini Penjelasannya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Malaise, Salah satu Gejala Ringan Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com