KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 pada Selasa (22/9/2020).
Adapun informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter PERAWAT INDONESIA, @bepositivenurse.
"Mari bergabung menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta #JakartaLawanCorona #COVID2019 #JagaJakarta #JakartaMemanggil," tulis akun Twitter PERAWAT INDONESIA.
Baca juga: BCA Buka 4 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Berminat?
Mari bergabung menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta.
?
Pendaftaran 22-26 Sep 2020: https://t.co/bdvziqbrcrInformasi lebih lanjut: https://t.co/SZgtAz3O9R?#JakartaLawanCorona #COVID2019 #JagaJakarta #JakartaMemanggil pic.twitter.com/HuMyF3CdPt
— PERAWAT INDONESIA (@bepositivenurse) September 23, 2020
Baca juga: 5 Loker di September 2020, dari BCA, Bukalapak, hingga Prajurit Karier TNI
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media Diskominfotik DKI Jakarta, Menta Basita Bangun membenarkan adanya informasi tersebut.
"Betul, informasinya ada di akun Instagram DKI Jakarta," ujar Menta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Selain itu, Menta menyampaikan bahwa pendaftaran lowongan ini dibuka mulai 22-26 September 2020.
Nantinya, peserta yang mendaftarkan diri akan mengikuti kontrak sebagai Tenaga Profesional Kesehatan periode 1 Oktober-31 Desember 2020.
Baca juga: TNI AU Buka Rekrutmen Pramugari Pesawat Kepresidenan, Berikut Syarat dan Lokasi Pendaftarannya
Bagi peserta yang tertarik dengan posisi tersebut dapat melakukan pendaftaran sebagai berikut:
Baca juga: Tanggapan IDI soal Tudingan Kasus Corona merupakan Proyek Memperkaya Dokter
Tak hanya itu, peserta juga wajib memperhatikan jadwal seleksi rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) penanggulangan Covid-19, sebagai berikut:
Baca juga: Bank DKI Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan S1, Ini Informasinya
Diketahui, posisi yang dibuka dalam rekrutmen nakes ini antara lain:
Baca juga: Saran IDI dan Sulitnya Mencari Kamar Perawatan Covid-19...
Untuk persyaratan seleksi yakni:
Tiap jenis jabatan atau posisi memiliki kriteria persyaratan yang berbeda-beda.
Baca juga: Bukalapak Buka Lowongan Pekerjaan di Banyak Posisi, Minat?
Persyaratan rinci tiap posisi tertuang dalam Pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2020 Periode Kedua.
Adapun untuk dokter spesialis memiliki persyaratan:
Baca juga: Pertamina Bina Medika Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Ini Informasinya...
Sementara, untuk dokter umum memiliki persyaratan:
Sementara, untuk kriteria persyaratan perawat dan pranata lanoratorium, dan radiografer dapat disimak di situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta https://bkddki.jakarta.go.id/.
Berdasarkan pengumuman tersebut, masa kontrak Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta terhitung Oktober-Desember 2020 dan dapat diperpanjang.
Selain itu, penempatan Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Bagi peserta yang lolos seleksi, Pemerintah juga memberikan upah bagi nakes tersebut.
Untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta/bulan, dokter umum Rp 10 juta/bulan, perawat Rp 7,5 juta/bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta/bulan.
Adapun besaran upah tersebut merupaka batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.
Baca juga: CDC Sebutkan Adanya Penyebaran Covid-19 di Pesawat, Ini Penjelasannya...