"Karena sehari tes berlangsung 60 orang, kita persiapkan 4 kelas, dan peserta diminta hadir lebih awal agar kegiatan pengecekan suhu dan registrasi berjalan lancar," lanjut dia.
Baca juga: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi, Penjelasan PLN, dan Respons Ombudsman
Selain itu, Leni menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019, pihaknya menyediakan tiga kali kesempatan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Ketentuan Bagi Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 Maupun Terdeteksi Memiliki Suhu Tubuh Lebih Dari atau Sama Dengan 37,3 Derajat Celsius Pada Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia Formasi Thun 2019.
Baca juga: Bagaimana Vaksin Flu dapat Membantu Melawan Covid-19?
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun terdeteksi memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celsius, jadwal pelaksanaan SKB sebagai berikut:
Tes Kesehatan Jiwa/Rohani dan Jasmani
Baca juga: Tetangga Terkena Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?
Psikotes
Sementara itu, jika peserta tidak dapat hadir dalam tanggal tersebut, maka peserta dapat mengikuti ujian pada jadwal alternatif pertama sebagai berikut:
Tes Kesehatan Jiwa/Rohani dan Jasmani
Psikotes
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kota-kota di Eropa Umumkan Pembatasan Baru
Untuk peserta yang megikuti SKB pada jadwal alternatif pertama, wajib membawa asli surat keterangan uji Swab-PCR Test dengan hasil negatif dan/atau asli uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif pada jadwal pelaksanaan SKB alternatif pertama yang masih berlaku.
Selanjutnya, jika peserta masih memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celsius dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti ujian pada jadwal alternatif kedua.
Berikut rinciannya:
Tes Kesehatan Jiwa/Rohani dan Jasmani
Psikotes
Apabila peserta masih tidak dapat mengikuti pelaksanaan SKB CPNS 2019 sehingga tidak hadir maka peserta tersebut dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.
Baca juga: Saat Masker Disebut Lebih Efektif Cegah Covid-19 Dibanding Vaksin...