KOMPAS.com - Ombudsman merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Jumat, 18 Agustus 2020.
SKB CPNS 2019 ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21-25 September 2020 di Jakarta.
Dari unggahan @laporcovid di media sosial Twitter, disebutkan nantinya akan ada 215 peserta yang akan berkumpul di lokasi pelaksanaan SKB tersebut.
Bahkan, dari unggahan tersebut disebutkan kumpulan peserta ini dikhawatirkan akan menjadi klaster baru di tengah pandemi corona.
Baca juga: Ramai soal Aturan Bersepeda Kemenhub, Begini Kata Komunitas Pesepeda
Berikut narasi lengkapnya:
"Klaster Ombudsman?
Bakal terjadi jika 215 peserta seleksi CPNS
@OmbudsmanRI137
dari se-indonesia kumpul di DKI pd 21-25 Sept di saat PSBB wabah Covid-19
Mohon
@OmbudsmanRI137
tuk tunda/hentikan even itu!
Utamakan keselamatan nyawa 215 WNI & hindari jadi klaster Covid19 baru!" tulis akun Twitter @laporcovid dalam twitnya, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Body Shaming yang Sempat Ramai di Media Sosial...
Klaster Ombudsman?
Bakal terjadi jika 215 peserta seleksi CPNS @OmbudsmanRI137 dari se-indonesia kumpul di DKI pd 21-25 Sept di saat PSBB wabah Covid-19
Mohon @OmbudsmanRI137 tuk tunda/hentikan even itu!Utamakan keselamatan nyawa 215 WNI & hindari jadi klaster Covid19 baru! pic.twitter.com/0wGOcb2eEE
— LaporCOVID19 (@laporcovid) September 18, 2020
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Ombudsman Leni Milana mengungkapkan, bahwa peserta SKB CPNS 2019 di lingkungan Ombudsman tidak sampai 215.
"Peserta 215 itu kalau hadir semua, tapi ada beberapa yang konfirmasi ada yang tidak ikut sejak awal, berarti ada yang kurang pesertanya," ujar Leni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Ia menjelaskan bahwa 215 peserta itu tidak dikumpulkan penuh dalam suatu tempat, melainkan dibagi menjadi 4 kloter.
"(Peserta SKB) kami bagi 4 hari, karena kami menjaga protokol kesehatan, jadi sehari maksimal ada 60 peserta yang mengikuti tes SKB," lanjut dia.
Baca juga: Daftar Lengkap Link Live Score untuk Melihat Hasil SKB CPNS 2019
Adapun jadwal SKB tertuang pada Pengumuman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.
Ada tiga kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta yakni Pengecekan Suhu dan Registrasi pukul 07.00-08.00 WIB, Tugas Tertulis pukul 08.00-12.00 WIB, dan Diskusi Wawancara pukul 13.00-17.00 WIB.
"Untuk ujian tertulis itu 1 kelas terdiri dari 15 orang. Walaupun kapasitas ruangannya bisa mencakup 60-100 orang, tapi kita harus menjaga jarak," ujar Leni.
"Karena sehari tes berlangsung 60 orang, kita persiapkan 4 kelas, dan peserta diminta hadir lebih awal agar kegiatan pengecekan suhu dan registrasi berjalan lancar," lanjut dia.
Baca juga: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi, Penjelasan PLN, dan Respons Ombudsman
Selain itu, Leni menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan SKB CPNS 2019, pihaknya menyediakan tiga kali kesempatan bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal dan Ketentuan Bagi Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 Maupun Terdeteksi Memiliki Suhu Tubuh Lebih Dari atau Sama Dengan 37,3 Derajat Celsius Pada Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia Formasi Thun 2019.
Baca juga: Bagaimana Vaksin Flu dapat Membantu Melawan Covid-19?
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun terdeteksi memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celsius, jadwal pelaksanaan SKB sebagai berikut:
Tes Kesehatan Jiwa/Rohani dan Jasmani
Baca juga: Tetangga Terkena Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?
Psikotes
Sementara itu, jika peserta tidak dapat hadir dalam tanggal tersebut, maka peserta dapat mengikuti ujian pada jadwal alternatif pertama sebagai berikut:
Tes Kesehatan Jiwa/Rohani dan Jasmani
Psikotes
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kota-kota di Eropa Umumkan Pembatasan Baru
Untuk peserta yang megikuti SKB pada jadwal alternatif pertama, wajib membawa asli surat keterangan uji Swab-PCR Test dengan hasil negatif dan/atau asli uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif pada jadwal pelaksanaan SKB alternatif pertama yang masih berlaku.
Selanjutnya, jika peserta masih memiliki suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat celsius dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti ujian pada jadwal alternatif kedua.
Berikut rinciannya:
Tes Kesehatan Jiwa/Rohani dan Jasmani
Psikotes
Apabila peserta masih tidak dapat mengikuti pelaksanaan SKB CPNS 2019 sehingga tidak hadir maka peserta tersebut dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.
Baca juga: Saat Masker Disebut Lebih Efektif Cegah Covid-19 Dibanding Vaksin...