Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Perhatikan 7 Hal Ini

Kompas.com - 17/09/2020, 14:24 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 telah dibuka mulai hari ini, Kamis (17/9/2020).

Kuota untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 9 ini sama seperti gelombang sebelumnya, untuk 800.000 orang.

Jika Anda termasuk yang berulang kali gagal, perhatikan 7 hal ini untuk memastikan berpeluang besar menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 9!

1. Syarat prakerja

Syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 18 tahun dan tidak sedanga mengikuti pendidikan formal

Perlu diketahui, program ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akibat Covid-19.

Program Kartu Prakerja juga tidak diperkenankan diikuti oleh:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka Siang Ini Pukul 12.00 WIB

2. Pendaftaran

Peserta dapat melakukan pendaftaran Prakerja gelombang 9 secara online dengan mengakses link pendaftaran melalui laman: https://prakerja.go.id

Setelah itu, isi nama lengkap, e-mail dan kata sandi baru selanjutnya cek e-mail dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail.

Jika berhasil, masuk ke situs Prakerja untuk mengisi data diri dengan cara login memakai akun yang baru saja dibuat.

Lakukan verifikasi nomor ponsel. Selanjutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Jika sudah selesai maka tunggulah notifikasi apakah diterima sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 9 atau tidak.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline dengan mendaftar melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

3. Jika gagal lolos gelombang sebelumnya

Apabila sebelumnya telah ikut gelombang prakerja dan tidak lolos, maka jika ingin ikut kembali, Anda tidak perlu lagi melakukan proses pendaftaran dari awal.

Anda hanya tinggal memilih gelombang selanjutnya.

Jika Anda sudah 3 kali gagal lolos Prakerja, maka Anda apat mengadukan hal tersebut kepada Prakerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com