Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Simak Siapa yang Bisa dan Dilarang Daftar

Kompas.com - 17/09/2020, 13:48 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 9. Masyarakat bisa mendaftar gelombang 9 mulai Kamis (17/9/2020) siang.

Sementara itu pendaftar gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga hari ini.

Namun masih ada yang gagal atau tidak lolos Prakerja hingga gelombang 8. Salah satu faktornya adalah pendaftar tidak sesuai kriteria.

Baca juga: Penyebab Tak Lolos Seleksi Prakerja dan Perpanjangan Program hingga 2021...

Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca juga: Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja lewat GoPay, BNI, OVO, dan LinkAja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com