Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap "Ngantor" dan "Ngemal"

Kompas.com - 10/09/2020, 15:09 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat.

Caranya adalah dengan meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 meter antarpegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan, dan deteksi suhu tubuh rutin.

Bagi karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

Adapun daftarnya sebagai berikut:

  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau Asma Kronis yang berat.
  • Penyakit Jantung Kronik.
  • Penderita supresi imun termasuk HIV-AIDS, terapi Kanker dan pengguna kortikosteroid atau imunosupresan jangka panjang.
  • Penderita Auto-imun.
  • Penderita Diabetes Melitus.
  • Penderita Gagal Ginjal Kronik.
  • Penderita Penyakit Liver/Hati.
  • Penderita Hipertensi

Karyawan lansia atau yang berusia lebih dari 60 tahun tidak dianjurkan ke kantor.

Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...

Masih boleh beroperasi

Sementara itu, sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB sebagai berikut:

  1. kesehatan
  2. bahan pangan/makanan/minuman
  3. energi
  4. komunikasi dan teknologi informasi
  5. keuangan
  6. logistik
  7. perhotelan
  8. konstruksi
  9. industri strategis
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
  11. kebutuhan sehari-hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com