Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat.
Caranya adalah dengan meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 meter antarpegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan, dan deteksi suhu tubuh rutin.
Bagi karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor.
Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?
Adapun daftarnya sebagai berikut:
Karyawan lansia atau yang berusia lebih dari 60 tahun tidak dianjurkan ke kantor.
Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...
Sementara itu, sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB sebagai berikut: