Selain itu, yang masih boleh beroperasi yakni instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik BUMN dan BUMD, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.
Apabila diharuskan ke kantor karena sesuatu yang mendesak, maka perlu dibuatkan surat tugas/perintah dari atasannya.
Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?
Tidak banyak hal yang bisa dilakukan di mal (pusat perbelanjaan) saat PSBB. Pemerintah cenderung membatasi masyarakat yang ingin pergi ke mal.
Tidak semua mal akan dibuka.
Mal tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok.
Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, tetapi hanya melayani makanan/minuman dibawa pulang (take away).
Selain itu, perlu dicatat bahwa selama PSBB tidak bisa hangout di mal.
Baca juga: Video Viral Warga Berebut Masuk Mal, Psikolog: Banyak yang Sudah Sampai Titik Jenuh dan Bosan