Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap "Ngantor" dan "Ngemal"

Kompas.com - 10/09/2020, 15:09 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Selain itu, yang masih boleh beroperasi yakni instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik BUMN dan BUMD, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Apabila diharuskan ke kantor karena sesuatu yang mendesak, maka perlu dibuatkan surat tugas/perintah dari atasannya.

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Aturan ngemal

Tidak banyak hal yang bisa dilakukan di mal (pusat perbelanjaan) saat PSBB. Pemerintah cenderung membatasi masyarakat yang ingin pergi ke mal.

Tidak semua mal akan dibuka.

Mal tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok.

Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, tetapi hanya melayani makanan/minuman dibawa pulang (take away).

Selain itu, perlu dicatat bahwa selama PSBB tidak bisa hangout di mal.

Baca juga: Video Viral Warga Berebut Masuk Mal, Psikolog: Banyak yang Sudah Sampai Titik Jenuh dan Bosan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang tetap Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com