Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap "Ngantor" dan "Ngemal"

Kompas.com - 10/09/2020, 15:09 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang.

Hal itu merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kebijakan itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB masa transisi fase I.

Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Perjalanan Kereta Api?

Anies menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (case fatality rate).

Selain itu, juga tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy ratio), baik untuk tempat tidur isolasi maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat segera," kata Anies dalam siaran pers, Rabu (9/9/2020), dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, dan Penyebabnya...

Anies menjelaskan, PSBB kali ini seperti PSBB awal Jakarta, bukan seperti PSBB transisi.

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menerapkan arahan presiden di awal wabah, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Lalu seperti apa aturan bekerja atau perkantoran selama PSBB mulai 14 September mendatang?

Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media Diskominfotik DKI Jakarta Menta Basita Bangun menjelaskan, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk PSBB mendatang.

"Benar ini kami rilis sejak penerapan awal PSBB," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Saat PSBB, maka menurut aturan Pemprov DKI Jakarta, perusahaan diminta menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH).

Baca juga: Saat Militer Disebut Dibutuhkan untuk Menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com