Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Ini Aturan Lengkap "Ngantor" dan "Ngemal"

Kompas.com - 10/09/2020, 15:09 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September mendatang.

Hal itu merupakan langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kebijakan itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin naik pada PSBB masa transisi fase I.

Baca juga: Anies Kembali Terapkan PSBB Total, Bagaimana Nasib Perjalanan Kereta Api?

Anies menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (case fatality rate).

Selain itu, juga tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy ratio), baik untuk tempat tidur isolasi maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat segera," kata Anies dalam siaran pers, Rabu (9/9/2020), dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, dan Penyebabnya...

Anies menjelaskan, PSBB kali ini seperti PSBB awal Jakarta, bukan seperti PSBB transisi.

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali menerapkan arahan presiden di awal wabah, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Lalu seperti apa aturan bekerja atau perkantoran selama PSBB mulai 14 September mendatang?

Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media Diskominfotik DKI Jakarta Menta Basita Bangun menjelaskan, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk PSBB mendatang.

"Benar ini kami rilis sejak penerapan awal PSBB," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Saat PSBB, maka menurut aturan Pemprov DKI Jakarta, perusahaan diminta menutup kantor atau menerapkan aturan work from home (WFH).

Baca juga: Saat Militer Disebut Dibutuhkan untuk Menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19...

Jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical distancing) secara ketat.

Caranya adalah dengan meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak 1 meter antarpegawai), penggunaan masker, penggunaan sarung tangan, dan deteksi suhu tubuh rutin.

Bagi karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak dianjurkan ke kantor.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

Adapun daftarnya sebagai berikut:

  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau Asma Kronis yang berat.
  • Penyakit Jantung Kronik.
  • Penderita supresi imun termasuk HIV-AIDS, terapi Kanker dan pengguna kortikosteroid atau imunosupresan jangka panjang.
  • Penderita Auto-imun.
  • Penderita Diabetes Melitus.
  • Penderita Gagal Ginjal Kronik.
  • Penderita Penyakit Liver/Hati.
  • Penderita Hipertensi

Karyawan lansia atau yang berusia lebih dari 60 tahun tidak dianjurkan ke kantor.

Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...

Masih boleh beroperasi

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Sementara itu, sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB sebagai berikut:

  1. kesehatan
  2. bahan pangan/makanan/minuman
  3. energi
  4. komunikasi dan teknologi informasi
  5. keuangan
  6. logistik
  7. perhotelan
  8. konstruksi
  9. industri strategis
  10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
  11. kebutuhan sehari-hari

Selain itu, yang masih boleh beroperasi yakni instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik BUMN dan BUMD, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Apabila diharuskan ke kantor karena sesuatu yang mendesak, maka perlu dibuatkan surat tugas/perintah dari atasannya.

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Aturan ngemal

Tidak banyak hal yang bisa dilakukan di mal (pusat perbelanjaan) saat PSBB. Pemerintah cenderung membatasi masyarakat yang ingin pergi ke mal.

Tidak semua mal akan dibuka.

Mal tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok.

Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, tetapi hanya melayani makanan/minuman dibawa pulang (take away).

Selain itu, perlu dicatat bahwa selama PSBB tidak bisa hangout di mal.

Baca juga: Video Viral Warga Berebut Masuk Mal, Psikolog: Banyak yang Sudah Sampai Titik Jenuh dan Bosan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang tetap Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com