Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Rem Darurat Memang Harus Ditarik...

Kompas.com - 10/09/2020, 10:11 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Hal tersebut dikarenakan, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19, karena orang-orang cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul dengan orang yang dikenal dekat.

Baca juga: Jakarta Tarik Rem Darurat, Penyelenggaraan Reuni hingga Kumpul Keluarga Dilarang

5. Transportasi umum dibatasi

Aturan PSBB total yang akan berlaku juga membatasi operasional transportasi umum.

Hal yang dibatasi antara lain kapasitas penumpang, jumlah armada, dan jam operasional.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, 9 September 2020.

Pada PSBB awal pandemi, jam operasional transportasi umum beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi

6. Aturan ganjil genap ditiadakan

Kebijakan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan akan kembali ditiadakan mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.

Tidak diberlakukannya aturan ganjil genap, tak berarti masyarakat merasa bebas bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

Masyarakat yang tidak mempunyai kebutuhan mendesak dilarang bepergian keluar rumah, bahkan meninggalkan wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

7. Operasional tempat ibadah

Pemerintah mengizinkan tempat ibadah di perumahan zona aman beroperasi selama PSBB Jakarta.

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Namun, seluruh warga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, tempat ibadah yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul warga luar Jakarta dilaran beroperasi.

Larangan juga berlaku bagi tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Pemprov DKI Hanya Izinkan Operasional Tempat Ibadah di Permukiman Penduduk

8. Usaha tempat makan

PSBB yang akan berlaku mulai pekan depan juga mengatur masalah rumah makan.

Tempat usaha ini disebutkan kerap menjadi tempat penularan Covid-19 yang cukup tinggi.

Selama PSBB Jakarta, rumah makan diperbolehkan beroperasi tapi tak boleh ada pengunjung yang makan di tempat.

Sebagai tambahan informasi, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan akan diberikan kepada penerima yang telah terdata. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Pembatasan PSBB untuk Cegah Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com