Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan Menginap di Hotel Saat Pandemi, Apa Saja?

Kompas.com - 03/09/2020, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi virus corona yang berlangsung sejak akhir 2019 lalu, telah mengubah banyak hal.

Warga dunia harus melakukan penyesuaian hampir dalam segala aspek keseharian sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

Demikian pula saat kita berkunjung atau menginap di hotel. Ada berbagai protokol yang harus diperhatikan demi keamanan bersama.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan saat tamu menginap di hotel.

Panduan tersebut tertulis dalam Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan dan Kelestarian Lingkungan Hidup yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan bagi masyarakat produktif untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ini sejumlah panduan protokol kesehatan untuk tamu ketika menginap di hotel:

Di pintu masuk hingga lobi

Tamu hotel harus memperhatikan sejumlah hal ini saat tiba di hotel:

  1. Tamu memarkirkan kendaraan sesuai petunjuk dan aturan yang ada
  2. Saat antre di pintu masuk, tamu menjaga jarak dengan orang lain sekitar 1 meter.
  3. Saat di lobby, tamu memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan, riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dengan mengisi form self assessment risiko Covid-19.
  4. Tamu yang memakai toilet lobi menjaga agar tetap higienis, bersih, kering, dan tidak bau setelah digunakan.
  5. Tamu memberikan informasi kepada karyawan hotel khususnya resepsionis jika mengalami gangguan kesehatan (demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas).

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 untuk Sambut New Normal

Kamar hotel

Saat berada di dalam kamr hotel maka protokol kesehatannyaa adalah sebagai berikut:

  1. Mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer setelah memegang barang publik di dalam kamar
  2. Menggunakan toilet di dalam kamar dengan tetap menjaga agar tetap higienis, bersih, kering dan tak berbau setelah digunakan
  3. Membuang sampah pada tempatnya
  4. Memberikan informasi pada karyawan hotel jika mengalami gangguan kesehatan baik demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com