Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Protokol Kesehatan Menginap di Hotel Saat Pandemi, Apa Saja?

Warga dunia harus melakukan penyesuaian hampir dalam segala aspek keseharian sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19.

Demikian pula saat kita berkunjung atau menginap di hotel. Ada berbagai protokol yang harus diperhatikan demi keamanan bersama.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan saat tamu menginap di hotel.

Panduan tersebut tertulis dalam Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan dan Kelestarian Lingkungan Hidup yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan bagi masyarakat produktif untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut ini sejumlah panduan protokol kesehatan untuk tamu ketika menginap di hotel:

Di pintu masuk hingga lobi

Tamu hotel harus memperhatikan sejumlah hal ini saat tiba di hotel:

Kamar hotel

Saat berada di dalam kamr hotel maka protokol kesehatannyaa adalah sebagai berikut:

  1. Mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer setelah memegang barang publik di dalam kamar
  2. Menggunakan toilet di dalam kamar dengan tetap menjaga agar tetap higienis, bersih, kering dan tak berbau setelah digunakan
  3. Membuang sampah pada tempatnya
  4. Memberikan informasi pada karyawan hotel jika mengalami gangguan kesehatan baik demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak napas.

Di restoran atau coffee shop

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi tamu saat di restoran adalah:

Ruang perjamuan (banquet)

Bagi tamu yang akan beraktivitas di ruang perjamuan, berikut ini sejumlah protokol kesehatannya:

  1. Tamu mengikti aturan posisi duduk serta antrean dengan menjaga jarak aman minimal satu meter di ruangan banquet.
  2. Tidak memakai alat makan bersama-sama
  3. Tidak berbagi makanan dan minuman dengan orang lain
  4. Tamu yang menggunakan toilet menjaga agar tetap higienis bersih dan tidak bau setelah dipakai
  5. Tamu membuang sampah bekas makanan dan tisu di tempat saampah serta memastikan tempat sampah tertutup

Di fasilitas hotel lain

Sejumlah protokol kesehatan yang wajib diikuti ketika menggunakan fasilitas hotel lainnya adalah sebagai berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/03/193000265/protokol-kesehatan-menginap-di-hotel-saat-pandemi-apa-saja-

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke