Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Protokol Kesehatan, dan Aturan Pembatasan Seat Gerbong PT KAI...

Kompas.com - 22/08/2020, 10:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan pembatasan kursi penumpang atau seat guna mencegah penularan virus corona jenis baru dalam lingkungan perkeretaapian.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, pembatasan seat hanya sebesar 70 persen dari total penumpang dalam gerbong.

Selain itu, penerapan pembatasan ini berlaku pada kereta api jarak jauh.

"Untuk KA jarak jauh, maksimal 70 persen untuk semua kelas," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Ini Penjelasan KAI

Ia menjelaskan, mekanisme pembatasan seat ini diatur oleh sistem, di mana calon penumpang tidak dapat memesan kursi tersebut hingga pemberhentian stasiun terakhir.

"Diatur tiketnya melalui sistem, sehingga dimungkinkan tetap tidak berdekatan satu sama lain," lanjut dia.

Lebih lanjut, kursi-kursi tersebut terlihat telah terisi atau sudah dibeli ketika calon penumpang mengeceknya melalui aplikasi KAI Access.

Joni menyampaikan, aturan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Seperti yang diketahui, virus corona dapat menular melalui droplet yang terpapar melalui pasien positif dan terhirup orang orang yang sakit maupun yang sehat.

Oleh karena itu, adanya upaya physical distancing wajib diberlakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan.

Protokol kesehatan yang diberlakukan oleh PT KAI untuk perjalanan KA

Selain itu, Joni juga mengatakan mengenai beberapa protokol kesehatan yang diberlakukan untuk perjalanan KA, antara lain:

  • Wajib menggunakan masker saat di stasiun maupun dalam perjalanan
  • Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test
  • Suhu tubuh tidak melebihi 37,3 derajat celsius
  • Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak nafas)
  • Mengimbau pelanggan untuk memakai pakaian lengan panjang.
  • Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Bagi pelanggan dewasa, face shield akan disediakan KAI. Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield pribadi.
  • Setiap 3 jam sekali petugas di atas kereta akan mengukur suhu tubuh penumpang
  • Minimal setiap 30 menit sekali petugas akan membersihkan bagian-bagian yang sering tersentuh tangan dengan cairan disinfektan, misal handel pintu, flush toilet, dan lainnya

Selain itu, PT KAI juga menyediakan ruang isolasi tersenditi di atas kereta untuk penanganan penumpang, jika terdapat penumpang yang mengalami gangguan kesehatan.

Baca juga: Simak, Berikut Informasi soal SKB CPNS Kemhan, Wajib Bawa Rapid Test

Informasi seputar kursi mana saja yang digunakan untuk alokasi physical distancing dapat disimak melalui akun Instagram PT KAI, @kai121_.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Di Postingan terdahulu Railmin sudah menjelaskan nih tentang pembatasan jumlah penumpang dalam kereta di masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Namun masih banyak pertanyaan yang masuk ke Railmin terkait hal ini, nah kali ini Railmin akan jelaskan konfigurasi tempat duduk dalam kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.? ? Masih berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, kapasitas kereta saat ini adalah 70% dari kapasitas maksimum.? ? Nah dari kapasitas 70% tersebut dalam setiap kereta akan ada kursi yang dialokasikan untuk mendukung penerapan physical distancing, saat kalian membeli tiket kursi-kursi tersebut akan nampak seperti kursi yang telah terjual. Namun dipastikan bahwa kursi-kursi tersebut dikosongkan dan tidak dijual sampai stasiun tujuan akhir ya.? ? Pembatasan jumlah penumpang merupakan wujud kepatuhan dan komitmen PT. KAI terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang kereta api selamat sampai tujuan.? ? Melalui serangkaian protokol kesehatan dan tentunya harus didukung oleh disiplin penumpang, Kereta Api Indonesia akan selalu menjadi pilihan utama bermobilitas agar tetap produktif di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.? ? #KebiasaanBaruNaikKereta? #BUMNUntukIndonesia? #KAI121

A post shared by KAI121 (@kai121_) on Aug 20, 2020 at 4:58am PDT

Dalam unggahan, terlihat seat map KA eksekutif, KA bisnis, ekonomi ss 80 seat, ekonomi new image 80 seat, KA ekonomi 80 seat, dan KA ekonomi difabel 64 seat.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Kereta Api pada Bulan Agustus 2020

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Kereta Api Bulan Agustus 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com