Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 24 Agustus, Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Kena Sanksi, Apa Hukumannya?

Kompas.com - 22/08/2020, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 24 Agustus 2020.

Akun Twitter Biro Hukum Jawa Tengah, @birohukumjateng, mengunggah sebuah poster mengenai penerapan sanksi tersebut.

Dalam poster tersebut tertulis, tahap sosialisasi akan dilakuakn pada 19-23 Agustus 2020.

"INGAT..!!
PENERAPAN SANKSI DI JAWA TENGAH mulai 24 Agustus 2020 bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
DISIPLINKAN DIRI, Yuukks patuhi Protokol Kesehatan:
* pakai masker saat keluar rumah
* cuci tangan pakai air sabun/sanitizer
* jaga jarak / hindari kerumunan
* jaga pola hidup sehat," tulis akun @birohukumjateng.

Penjelasan Gubernur Jateng

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membenarkan akan ada penerapan sanksi mulai 24 Agustus 2020.

Namun, kata Ganjar, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lama di beberapa daerah.

"Informasi itu benar, Jawa Tengah sebenarnya sudah melakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar protokol Covid-19," ujar dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Berulang Kali, Kantor hingga Hotel Bisa Ditutup dan Denda Rp 150 Juta

Ia mengatakan, hanya beberapa daerah yang sebelumnya menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar PranowoKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Mulai 24 Agustus 2020, penerapan sanksi ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Jawa Tengah.

"Kan kemarin masih parsial tuh, hanya beberapa daerah. Nah, sekarang kita minta untuk satu minggu ini dilakukan sosialisasi, lalu minggu depan (24 Agustus 2020) akan kita adakan operasi," kata Ganjar.

"Ada sosialisasi dulu biar masyarakat juga sudah tahu semuanya, sehingga kami fais kan ngasih tahu dulu," lanjut dia.

Baca juga: Penerapan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin Diundur Sepekan

Hukuman

Saat disinggung apa saja hukuman yang akan diberikan, Ganjar mengatakan, sanksi yang diberikan tergantung wilayah masing-masing.

Dengan kata lain, jelas dia, sesuai dengan potensi wilayah dan kearifan lokal serta melibatkan unsur aparat penegak hukum di masing-masing wilayah.

"Sanksinya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali) masing-masing kabupaten atau kota," jelas Ganjar.

Ganjar menyatakan, secara umum hukuman yang diberikan bisa bermacam-macam, misalnya sanksi administratif, teguran, dan denda fisik.

Tak hanya untuk masyarakat, perusahaan yang bandel tidak mematuhi protokol kesehatan juga akan dikenai sanksi.

"Kalau di industri ya dikasih teguran sampai ada yang dengan denda. Ada juga izin perusahaannya dihentikan sementara waktu terjadi klaster industri di Semarang juga sudah kita lakukan," papar Ganjar.

"Sekali lagi sebetulnya sudah berlaku sejak dulu, sekarang kita bergerak untuk meningkatkan. Kan sudah ada buktinya juga, di Purwokerto ada yang didenda sampai sidang juga ada. Di Kota Semarang disuruh nyapu 100 meter juga ada, yang suruh push up, nyanyi juga ada," kata Ganjar.

Baca juga: Pemkot Tangsel Mulai Terapkan Sanksi Denda Rp 50.000 untuk Warga yang Tak Pakai Masker

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kesalahan Umum Cara Pakai Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com