Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Baca Al Quran di Lelang Jabatan ASN Gowa, Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 02/09/2020, 21:23 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada yang berbeda dengan proses lelang jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebab ASN yang akan mengisi jabatan di eselon II, III, dan IV itu diminta untuk menjalani tes kompetensi membaca Al Quran.

Terdapat 76 ASN yang mengikuti uji kompetensi ini, 14 di antaranya dinyatakan belum fasih dan diberi waktu 6 bulan untuk kembali berlatih.

Jika dalam waktu yang diberikan ASN yang bersangkutan masih juga belum dinyatakan fasih, maka sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya, mereka akan dicopot.

Bupati Gowa, menyebut seleksi ini sudah atas seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Tes Baca Al Quran di Lelang Jabatan, Bupati Gowa Sebut Dapat Izin dari Kementerian Dalam Negeri

Prinsip meritokrasi

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan oleh Pemkab Gowa.

"Dasarnya apa ya? Apa ada Perdanya?," ujar Bivitri, Rabu (2/9/2020) petang.

Pihaknya menyebut, kebijakan seperti itu semestinya tidak dilakukan karena berpotensi melanggar prinsip meritokrasi yang diatur dalam undang-undang.

"Konsep lelang jabatan ini kan sebenarnya dasar pemikirannya adalah prinsip meritrokasi atau sistem merit menurut Pasal 1 angka 22 UU ASN. Sistem merit sebenarnya menekankan pentingnya pemenuhan kompetensi sesuai dengan suatu pekerjaan, untuk bisa menduduki suatu jabatan," jelasnya.

"Fungsi pemerintahan itu tidak ada hubungannya dengan kelancaran membaca Al Quran, jadi sebenarnya tidak boleh ada aturan seperti ini," lanjut salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.

Secara tekstual, dia menyebut memang tidak ada peraturan yang dilanggar. Tetapi uji kompetensi semacam ini melanggar prinsip meritokrasi yang ada.

Baca juga: Tak Fasih Baca Al Quran, Belasan Pejabat di Gowa Terancam Dicopot

Pelayan publik

Dia mengatakan tidak ada hubungan antara tugas sebagai pelayan publik dengan membaca Al Quran.

"Bahkan, nilai-nilai penyelenggaraan pemerntahan pun tidak ada hubungannya dengan ketaatan beragama secara tekstual seperti membaca Al Quran, yang harusnya jadi pedoman adalah nilai-nilai moral seseorang," ujarnya.

Untuk mengukur moral terebut, Bivitri mengatakan sudah ada banyak alat ukur modern yang bisa digunakan.

Sementara kefasihan dalam membaca Al Quran, menurutnya bukan lah ada di ranah hukum dan publik, melainkan urusan pribadi seseorang dengan keyakinan yang diimaninya.

"Meskipun tidak melanggar secara tekstual, peraturan yang semacam ini diskriminatif karena menutup kemungkinan orang yang beragama selain Islam untuk menduduki jabatan yang dilelang itu," ucapnya.

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menjelaskan ada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Nah salah satu AUPB adalah ketidakberpihakan atau nondiskriminatif," jelasnya.

Baca juga: 14 ASN Tak Fasih Baca Al Quran Saat Seleksi Jabatan, Bupati Gowa: Belajar Lagi 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com